SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan gratifikasi berupa fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Jaksa menilai perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
“Hal-hal yang memberatkan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, lembaga pemerintah dalam tingkat kabupaten atau kota,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, (17/9/2026).
Selain pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp250 juta kepada Maidi. Apabila denda tidak dibayar, JPU meminta hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 90 hari.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, JPU meminta pidana penjara pengganti selama lima tahun.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Selain dinilai merusak kepercayaan publik, perbuatan Maidi disebut tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Tuntutan tersebut merupakan permintaan jaksa kepada majelis hakim, bukan putusan pengadilan.yat
Editor : Redaksi