Kejari Lamongan Musnahkan Sabu, Ganja hingga Ratusan Pil

Kejari Lamongan memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (17/9/2026). Foto: Yusuf
Kejari Lamongan memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (17/9/2026). Foto: Yusuf

LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (17/9/2026).

Pemusnahan dilakukan Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Lamongan. Langkah tersebut tidak sekadar menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga untuk memastikan barang bukti yang sudah tidak memiliki kepentingan dalam proses hukum tidak kembali disalahgunakan.
Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Hari ini Kejaksaan Negeri Lamongan telah melakukan pemusnahan terhadap perkara Tindak Pidana Umum yang telah inkracht periode bulan Juni–Agustus 2026," kata Erfan, Kamis (17/9/2026).

Menurut Erfan, sepanjang periode Juni hingga Agustus 2026, terdapat 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang buktinya masuk dalam proses pemusnahan.
Jumlah tersebut terdiri atas 9 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), 8 perkara Tindak Pidana Orang, Harta, dan Benda (OHARDA), 20 perkara tindak pidana narkotika, serta 1 perkara tindak pidana ringan (Tipiring).

Dari keseluruhan barang bukti tersebut, perkara narkotika menjadi salah satu bagian yang cukup menonjol. Kejari Lamongan memusnahkan sabu-sabu seberat 115,47 gram yang berasal dari 19 perkara, ganja seberat 45,6 gram dari 2 perkara, serta 794 butir pil atau obat berbagai merek dari 4 perkara.

Selain itu, turut dimusnahkan 21 butir ekstasi dari 1 perkara. Barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara narkotika maupun tindak pidana lainnya juga ikut dimusnahkan, antara lain 11 unit handphone dari 7 perkara dan 7 buah timbangan digital dari 7 perkara.

Tidak hanya barang bukti narkotika, Kejari Lamongan juga memusnahkan 217 buah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan 50 perkara.

Barang-barang tersebut meliputi 20 buah pakaian, 1 unit alat press, 1 buah batu bata (saren), 105 buah plastik klip dan kotak, serta 60 buah bungkus rokok, tisu, grenjeng rokok dan barang sejenisnya.

Kemudian terdapat 7 buah tas slempang, 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram, 2 buah kunci kontak palsu, 1 buah rangka sepeda motor dalam kondisi terbakar, 23 buah kunci berbagai jenis, 8 buah perkakas, serta 1 buah plat nomor.
Sementara itu, dari perkara lainnya, Kejari Lamongan memusnahkan 4 buah benda tajam yang berasal dari 4 perkara serta 6 botol minuman beralkohol dari 1 perkara.

Pemusnahan dilakukan setelah perkara-perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, barang bukti yang tidak lagi diperlukan untuk kepentingan pembuktian maupun proses hukum selanjutnya dapat dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam pengelolaan barang bukti. Sebab, setelah suatu perkara berkekuatan hukum tetap, barang bukti tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan status dan pengamanan. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang-barang yang berpotensi disalahgunakan tidak kembali beredar atau dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut mengacu pada Pasal 270 sampai dengan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain itu, kegiatan tersebut juga berpedoman pada Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Pasal 4 ayat (4) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017.

Erfan menegaskan, pemusnahan bukan sekadar kegiatan administratif setelah perkara selesai, melainkan bagian dari rangkaian penegakan hukum untuk memastikan putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan hingga tahap pengelolaan barang bukti.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum," tutup Erfan.

Reporter: M.Yusuf AL Ghoni

Editor : Redaksi