Pemkot Surabaya Turun Tangan Selamatkan Warga yang Tak Bisa Keluar dari Perusahaan ART

Disperinaker Surabaya mendatangi lokasi perusahaan di jalan Gayung Kebonsari pada, Jumat (11/9/2026).
Disperinaker Surabaya mendatangi lokasi perusahaan di jalan Gayung Kebonsari pada, Jumat (11/9/2026).

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya turun tangan menindaklanjuti laporan warga yang mengaku tidak dapat keluar dari perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) di wilayah Gayung Kebonsari. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi langsung meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) turun ke lokasi setelah menerima laporan melalui hotline.

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, laporan tersebut disampaikan seorang warga yang sebelumnya mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART). Warga itu mengaku dijanjikan gaji besar, tetapi setelah berada di perusahaan justru tidak diperbolehkan pulang dan diminta membayar sejumlah uang apabila ingin keluar.

"Saya menerima laporan melalui hotline. Ada warga Surabaya yang mencari pekerjaan dan mendaftar menjadi ART, dijanjikan gaji besar. Tetapi ternyata setelah masuk ke perusahaan tersebut, tidak bisa keluar, sudah dua hari. Kalau mau keluar harus membayar," ujar Wali Kota Eri, Senin (14/9/2026).

Wali Kota Eri menuturkan bahwa warga tersebut kemudian menghubunginya melalui Hotline sambil menangis dan meminta pertolongan. Ia pun langsung menghubungi Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro dan meminta agar warga tersebut segera dikeluarkan dari perusahaan. "Dia mengirim saya WhatsApp sambil menangis-nangis meminta pertolongan. Saya menelepon Kepala Dinas Tenaga Kerja, saya perintahkan untuk mengeluarkan," jelasnya.

Wali Kota Eri memastikan Pemkot Surabaya hadir ketika warga membutuhkan pertolongan, khususnya apabila menyangkut keselamatan dan hak warga. Ia juga meminta perusahaan yang terbukti melanggar aturan diberikan sanksi sesuai ketentuan. "Ini tidak boleh terjadi di Surabaya, apalagi warga Surabaya yang diperlakukan seperti itu. Kalau warga Surabaya diperlakukan seperti itu, berarti berhadapan dengan wali kota dan pemerintah kota," tegas dia.

Karena itu, Wali Kota Eri menginstruksikan Disperinaker mendatangi perusahaan dan memastikan warga yang bersangkutan dapat keluar. Apabila ditemukan pelanggaran aturan, ia meminta perusahaan diberikan sanksi hingga penutupan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

"Datangi perusahaannya, anak itu lepaskan, keluarkan dari PT itu. Kalau PT ini tidak benar, aturan pemerintah tidak dijalankan, tutup dan berikan sanksi. Kalau wilayah Surabaya, tanggung jawabnya adalah tanggung jawab wali kota," jelas dia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Disperinaker Surabaya mendatangi lokasi perusahaan pada Jumat (11/9/2026). Hebi mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengecekan untuk memastikan informasi mengenai pekerja yang disebut tidak diperbolehkan pulang.

"Ada laporan dari hotline terkait dengan penahanan pekerja di perusahaan penempatan tenaga kerja P3RT di wilayah Gayung Kebonsari. Informasinya tidak boleh pulang dan sebagainya. Laporan ini kita tindaklanjuti ke lokasi perusahaan dan kita cek apakah benar demikian," ujar Hebi.

Dari hasil pengecekan, Hebi mengatakan pihak perusahaan memberikan penjelasan mengenai sejumlah biaya yang berkaitan dengan pekerja selama berada di tempat penampungan. Biaya tersebut antara lain berkaitan dengan transportasi dan kebutuhan selama pekerja menginap.

"Dari kronologis yang bersangkutan dengan cerita dari owner perusahaan, bahwa ditemukan memang di situ pekerja harus menginap sehingga memerlukan biaya. Biaya-biaya ini juga transport dan sebagainya. Nah, biaya ini harusnya ditanggung oleh pekerja. Karena mungkin perusahaan talangin dulu, maka harus dikembalikan," kata dia.

Namun, Hebi menegaskan kepada pihak perusahaan bahwa pekerja tidak boleh ditahan atau dicegah untuk pulang. Begitu pula dengan dokumen pribadi seperti KTP dan ijazah yang tidak boleh ditahan. “Karena ada penahanan untuk tidak boleh pulang, itu tidak diperbolehkan, di undang-undang apapun penahanan baik penahanan diri maupun penahanan identitas diri itu nggak boleh," jelas dia.

Ia juga mengingatkan bahwa larangan seseorang untuk meninggalkan lokasi secara bebas dapat berpotensi mengarah pada persoalan hukum yang lebih serius. "Kan nggak boleh (menahan orang). Kalau terjadi penyekapan itu nanti TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Nah, TPPO ini yang tidak diperbolehkan," tegas dia.

Hebi menjelaskan, perusahaan P3RT memiliki mekanisme perizinan dan pengawasan yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah provinsi. Di Surabaya, terdapat sekitar sembilan hingga sepuluh perusahaan P3RT. "Selama ini kan (P3RT) dibina oleh Kemenaker dan pengawasan oleh provinsi, itu supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," paparnya.

Karena itu, Hebi menegaskan, pemkot selanjutnya berinisiatif menyampaikan surat kepada pemerintah provinsi dan Kemnaker untuk memastikan aspek pengawasan serta perizinan perusahaan P3RT yang beroperasi di Surabaya. "Untuk mengevaluasi perizinan dan sebagainya. Nah, ini yang perlu kita laporkan ke provinsi dan Kemenaker," terangnya.

Selain warga Surabaya, Hebi mengungkap terdapat pula dua pekerja lain di lokasi yang berasal dari Pasuruan serta Gresik. Hebi mengatakan pihaknya juga memastikan keduanya dapat pulang ketika menyampaikan keinginan untuk meninggalkan lokasi. "Saya tanya, nggak bisa pulang kenapa? Karena harus membayar utang dan sebagainya. Kalau memang punya utang selesaikan di rumah atau bagaimana, kan ya harus pulang. Karena kalau enggak boleh, tetap di sini terus kemudian tidak diperbolehkan pulang, kan itu namanya penyekapan," ujar dia.

Hebi menyebut bahwa pihak perusahaan juga telah memahami bahwa persoalan pekerja rumah tangga perlu ditangani secara hati-hati. Apalagi saat ini terdapat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang disahkan pada 30 April 2026.

"Dari pihak perusahaan sendiri juga mereka menyadari karena ada undang-undangnya. Apalagi sekarang ada undang-undang tentang (perlindungan) pekerja rumah tangga, makanya harus hati-hati dan itu sanksinya juga pidana," tegasnya.

Sementara itu, Ika Pujiarsih (25), warga yang melaporkan persoalan tersebut, mengatakan bahwa ia mendapatkan informasi pekerjaan sebagai ART melalui media sosial. Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, ia kemudian datang langsung ke lokasi perusahaan. "Habis isi data-data, aku datang langsung ke lokasi. Katanya itu mungkin kita akan ditampung satu hingga dua hari," kata Ika.

Ika awalnya masih dapat menerima apabila hanya tinggal sementara selama satu hingga dua hari. Namun, informasi dari teman-temannya mengenai pekerja yang tinggal lebih lama membuatnya mulai merasa curiga. "Cuma dari perkataan teman-temanku ada yang satu bulan, aku dari situ sudah curiga. Makanya aku jaga-jaga, maksudnya karena kita kalau semakin lama di situ dendanya semakin banyak," ujar Ika.

Ia mengungkapkan terdapat sejumlah biaya yang menurut informasi yang diterimanya harus dibayarkan. Biaya tersebut mulai dari transportasi, uang makan hingga biaya lain yang berkaitan dengan proses penempatan kerja. "Dendanya itu berupa kayak transportasi, terus habis itu uang makan satu hari Rp50.000. Rp800.000 itu buat sponsor, terus tes kehamilan dan lain sebagainya," kata dia.

Kecurigaan Ika semakin kuat ketika ia diminta menandatangani kontrak yang disertai larangan memotret dokumen tersebut. Selain itu, ia juga mengaku jika KTP aslinya ditahan. "Pas tandatangan kontrak di bawah ada tulisan dilarang nge-foto. Maksudnya gini, sudah nahan KTP terus ada tulisan kata-kata dilarang nge-foto, makanya dari itu aku ambil tindakan," ujar Ika.

Dalam kondisi panik, Ika kemudian menghubungi Hotline Cak Eri untuk meminta pertolongan. Ia mengaku ketakutan karena tidak mendapatkan kepastian kapan dapat mulai bekerja, sementara ia membutuhkan pekerjaan.

"Benar-benar panik, ketakutan sampai aku benar nunjukin bahwa aku sekarang lagi nangis, posisi nangis dan lagi benar-benar kayak orang disekap karena memang KTP asli ditahan, terus kita nggak boleh nge-foto surat tanda tangan kerja itu tadi," tuturnya.

Setelah mendapatkan bantuan Pemkot Surabaya, Ika akhirnya dapat meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Eri Cahyadi dan Disperinaker Surabaya yang segera merespons laporannya. "Terima kasih, karena dari Bapak Wali Kota saya bisa bebas dari kepanikan saya, terima kasih banyak," pungkasnya. tyan

Editor : Redaksi