MADIUN- Fakta baru muncul dalam pemeriksaan terdakwa Rochim Ruhdiyanto pada sidang perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek yang turut menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/9/2026), Rochim mengungkap adanya permintaan bantuan kaos yang dikaitkan dengan kepentingan Pilkada 2024.
Rochim yang merupakan Direktur CV Sekar Arum diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai terdakwa. Sejumlah hal didalami, termasuk hubungannya dengan Maidi serta keterlibatannya dalam pemberian bantuan pada momentum pemilihan wali kota.
Di hadapan majelis hakim, Rochim mengaku pernah diminta Maidi memberikan bantuan berupa kaos pada 2024.
“Dimintai bantuan (kaos) saat pemilihan calon wali kota,” ungkap Rochim saat memberikan keterangan dalam persidangan.
Menurut Rochim, kaos tersebut kemudian diambil oleh seseorang yang disebutnya sebagai orang Maidi. Namun, ketika majelis hakim meminta identitas orang yang mengambil bantuan tersebut, Rochim mengaku tidak lagi mengingatnya.
“Lupa, Yang Mulia,” jawab Rochim.
JPU KPK selanjutnya menggali besaran nilai bantuan kaos tersebut. Rochim menyebut nilainya mencapai sekitar Rp15 juta.
“Rp15 juta,” kata Rochim ketika menjawab pertanyaan JPU KPK.
Tak hanya mengandalkan keterangan Rochim, dalam persidangan JPU KPK juga membeberkan bukti berupa percakapan pesan antara Rochim dan Maidi yang berkaitan dengan bantuan kaos tersebut.
Pemeriksaan terhadap Rochim masih terus berlanjut. JPU KPK masih mendalami sejumlah hal, mulai dari kedekatan Rochim dengan Maidi hingga proyek-proyek yang pernah diperolehnya. Yw
Editor : Redaksi