Pemilik Butik Akui Pegang ATM Maidi, Dipakai Belanja Pakaian hingga Rp12 Juta

Saksi Siti Ulfasyah usai persidangan kasus dugaan korupsi Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto: Yatno
Saksi Siti Ulfasyah usai persidangan kasus dugaan korupsi Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto: Yatno

MADIUN- Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (6/8/2026), mengungkap sejumlah fakta baru. Salah satunya terkait keterangan pemilik Butik Ulfa Mumtaza, Siti Ulfasyah, yang diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Salah satu fokus pemeriksaan JPU adalah kepemilikan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Maidi yang selama ini dipegang oleh Siti Ulfasyah. Fakta tersebut sebelumnya juga telah termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

Dalam BAP disebutkan bahwa Maidi menyerahkan kartu ATM dari salah satu bank milik pemerintah kepada Siti. Rekening tersebut, menurut JPU, digunakan terdakwa untuk mentransfer uang sekitar Rp3 juta hingga Rp10 juta setiap bulan yang dapat dipergunakan saksi apabila membutuhkan.

Menjawab pertanyaan JPU, Siti membenarkan bahwa kartu ATM tersebut diberikan Maidi melalui sopir pribadinya.

"ATM itu diberikan Pak Maidi melalui sopirnya, Pak Irul. ATM dimasukkan ke dalam amplop. Uang yang dikirim itu untuk pemesanan suplemen dan pembayaran baju," ujar Siti di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan alasan saksi bersedia menerima kartu ATM milik terdakwa. Menurut Siti, selama ini ia justru kerap menolak menerima pembayaran secara tunai setiap kali Maidi berbelanja di butik miliknya.

"Saya tidak pernah mau menerima uang tunai saat Pak Maidi belanja karena memang saya tidak pernah mau dibayar. Mungkin karena itu saya kemudian diberi ATM," katanya.

Pemeriksaan berlanjut ketika JPU membacakan isi BAP pada poin 9 alinea ketiga. Dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa kedekatan hubungan antara saksi dan Maidi tidak diketahui orang lain. JPU juga mengungkap bahwa Maidi kerap memanggil Siti dengan sebutan "Bu Nyai".

Namun, Siti membantah adanya hubungan yang sengaja disembunyikan. Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam BAP adalah komunikasi melalui telepon maupun WhatsApp yang tidak diketahui oleh anggota keluarganya.

"Maksudnya saat telepon maupun WhatsApp tidak ada keluarga yang mengetahui," jelasnya.

Di hadapan majelis hakim, Siti juga mengaku cukup sering bepergian ke luar kota maupun ke luar negeri. Saat menemukan pakaian yang dinilainya cocok, ia mengaku kerap membelikan tiga hingga lima potong untuk Maidi.

Ia menyebut harga pakaian yang pernah dibelinya mencapai sekitar Rp12 juta. Pembelian tersebut terlebih dahulu menggunakan uang pribadinya, kemudian diganti oleh Maidi melalui transfer ke rekening yang kartu ATM-nya berada di tangan saksi.

Siti juga mengungkap bahwa kartu ATM tersebut diminta kembali setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

"Akhir Maret setelah Hari Raya, Mbak Lia dan Mas Hendra, putra Pak Maidi, meminta kartu ATM tersebut," terangnya.

Selain menyinggung kepemilikan ATM, JPU KPK juga mendalami proyek penunjukan langsung dari Pemerintah Kota Madiun yang disebut diterima oleh anak saksi, Amel Sahrul. Di persidangan, Siti membenarkan bahwa anaknya memang memperoleh proyek tersebut.

Sidang dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kini memasuki agenda pemeriksaan saksi ke-9. Dalam persidangan kali ini, JPU KPK menghadirkan sebanyak 11 orang saksi untuk dimintai keterangan.yat

Editor : Redaksi