LAMONGAN – Program ketahanan pangan Desa Kebunagung, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, yang bersumber dari anggaran BUMDes dengan pagu sekitar Rp158 juta pada 2025, menuai sorotan.
Persoalan mencuat setelah realisasi program tersebut disebut tidak sesuai dengan hasil musyawarah desa, terutama terkait pembangunan kandang ternak.
Informasi yang dihimpun media, Jumat (11/9/2026), program tersebut pada awalnya menggunakan alokasi 20 persen Dana Desa. Namun, karena dinilai belum mencukupi untuk merealisasikan pembangunan kandang, anggaran kemudian ditambah 10 persen, sehingga total alokasi yang disebut digunakan mencapai 30 persen dari Dana Desa.
Ironisnya, meski pembangunan kandang telah disebut masuk dalam hasil musyawarah, hingga kini tidak ditemukan pembangunan kandang sebagaimana yang direncanakan. Sementara dari lima ekor sapi yang dibeli, kini disebut hanya tersisa satu ekor.
Ketua BUMDes Agung Sejahtera Desa Kebunagung, Sofi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan adanya program tersebut.
Ia menjelaskan, anggaran digunakan untuk pembelian sapi dan tidak terdapat pembangunan kandang.
"Nama BUMDes-nya Agung Sejahtera. Tidak ada pembangunan kandang, hanya pembelian sapi. Yang empat ekor sudah dijual, yang satu ekor masih dirawat Pak Kasun," ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi lebih lanjut karena pembangunan kandang sebelumnya disebut telah menjadi bagian dari hasil musyawarah desa. Dengan demikian, terdapat pertanyaan mengenai kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan realisasi program ketahanan pangan tersebut.
Kepala Desa Kebunagung saat ditemui di kediamannya mengatakan pihaknya akan segera mengumpulkan perangkat desa untuk membahas persoalan tersebut.
"Dalam minggu-minggu ini akan dikumpulkan," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Kebunagung, Hadi, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa nominal uang yang disebut belum dikembalikan saat ini masih dalam bentuk catatan.
Keterangan tersebut menunjukkan masih perlunya penjelasan secara terbuka mengenai berapa nilai anggaran yang telah direalisasikan, hasil penjualan empat ekor sapi, serta posisi keuangan program tersebut saat ini.
Sorotan tidak hanya berhenti pada program ketahanan pangan tahun 2025. Informasi yang dihimpun juga menyebut adanya persoalan pada kepengurusan BUMDes periode 2018–2024.
Pada periode tersebut, BUMDes disebut dipimpin oleh Hendrik, yang kini menjabat sebagai perangkat Desa Kebunagung. Berdasarkan informasi yang diterima media, terdapat uang sekitar Rp50 juta yang disebut belum dikembalikan atau belum diselesaikan kepada kepengurusan BUMDes yang baru.
Informasi tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai sumber dana, dasar kewajiban pengembalian, status pencatatan keuangan, serta apakah persoalan tersebut telah diselesaikan atau masih menjadi tanggungan.
Selain itu, beredar informasi bahwa Hendrik memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa. Namun, hal tersebut perlu diklarifikasi secara langsung kepada pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Persoalan pengelolaan BUMDes tersebut kini juga telah mendapat perhatian dari LSM NGO JALAK yang disebut telah melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Lamongan.
Laporan tersebut menjadi bagian dari dorongan agar pengelolaan anggaran desa, khususnya dana yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan, dapat diperiksa secara transparan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
Masyarakat berharap pemerintah desa maupun pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai total anggaran yang digunakan, mekanisme pembelian dan penjualan sapi, keberadaan hasil penjualan empat ekor sapi, alasan tidak dibangunnya kandang, serta status dana yang disebut masih belum dikembalikan.
Sebab, penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai penerima manfaat sekaligus bagian dari pengawasan publik.
Terlebih, apabila benar alokasi 30 persen Dana Desa telah disepakati dalam musyawarah desa untuk mendukung program ketahanan pangan, maka masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai pengelolaan program ketahanan pangan maupun persoalan keuangan BUMDes periode sebelumnya.
Reporter: M.Yusuf AL Ghoni
Editor : Redaksi