DPRD Surabaya Soroti Dugaan Penahanan KTP Calon ART di Gayung Kebonsari

Ajeng Wira Wati, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Gerindra. (Foto: ist)
Ajeng Wira Wati, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Gerindra. (Foto: ist)

SURABAYA – Kasus calon pekerja rumah tangga (ART) di kawasan Gayung Kebonsari, Surabaya, semakin jadi sorotan. Ika Pujiarsih (25), warga Surabaya, sebelumnya mengaku tidak bisa pulang dari tempat penampungan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT). Tak hanya itu, KTP asli miliknya juga sempat di tahan oleh pihak perusahaan.

Persoalan tersebut mencuat setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya turun tangan menindaklanjuti laporan Ika. Disperinaker Surabaya kemudian mendatangi lokasi pada Jumat (11/9/2026), dan memastikan Ika dapat meninggalkan tempat tersebut. Pemkot juga menegaskan bahwa pekerja tidak boleh dicegah untuk pulang, sementara dokumen pribadi seperti KTP tidak semestinya ditahan.

Di sisi lain, pihak perusahaan membantah tudingan telah melakukan penahanan terhadap pekerja. Perusahaan menyatakan keberadaan KTP berkaitan dengan kebutuhan administrasi dan proses verifikasi. Pihak perusahaan juga memberikan penjelasan bahwa sejumlah biaya yang muncul berkaitan dengan kebutuhan selama proses penempatan.

Persoalan tersebut kini ikut mendapat perhatian dari DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Gerindra, Ajeng Wira Wati, menegaskan bahwa penahanan dokumen pribadi pekerja tidak boleh dianggap sebagai bagian dari mekanisme pekerjaan.

“Secara undang-undang dan aturan dari pusat juga kita mengetahui bahwa tidak boleh ada penahanan ijazah atau penahanan identitas kepada para pekerja karena ini melanggar hak asasi dari para pekerja,” kata Ajeng kepada media Realita.co di Balaikota Surabaya, Kamis (17/9/2026).

Menurut Ajeng, apabila dalam pemeriksaan nantinya terbukti terdapat penahanan ijazah maupun identitas pekerja, persoalan tersebut harus mendapat perhatian serius. Ia mendorong adanya langkah penindakan maupun pendampingan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

“Kalau terbukti tetap ada penahanan ijazah, tetap ada penahanan identitas, maka harus mendapatkan perhatian ataupun sanksi pendampingan supaya tidak terulang lagi hal-hal tersebut,” ujarnya.

Ajeng juga meminta pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja rumah tangga diperketat. Menurutnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) perlu memastikan perusahaan yang bergerak di bidang tersebut menjalankan aturan, termasuk tidak menahan dokumen pribadi pekerja.

“Harapannya dari pihak Disnaker juga memperketat untuk perizinannya dan menyampaikan bahwa tidak boleh ada lagi penahanan ijazah ataupun identitas,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang merasa haknya dilanggar dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi terkait. DPRD Surabaya, kata Ajeng, juga akan mendorong adanya pendampingan serta pengecekan terhadap perusahaan terkait bersama pihak Disnaker, termasuk koordinasi dengan pemerintah provinsi. Kasus Ika sendiri sebelumnya telah menjadi perhatian Pemkot Surabaya dan pemerintah berencana mengevaluasi aspek pengawasan serta perizinan P3RT.

Sementara itu, dugaan penahanan fisik maupun dokumen tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut. Di tengah adanya pengakuan dari Ika dan bantahan perusahaan, pengawasan pemerintah serta kepastian hak pekerja menjadi sorotan utama agar proses penempatan ART tidak berubah menjadi persoalan hukum yang lebih serius. tyan

Editor : Redaksi