Drama Calon ART di Gayung Kebonsari Mengaku Tak Bisa Pulang, Perusahaan Membantah

Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan pihaknya mendatangi perusahaan pada Jumat (11/9/2026) untuk mengecek laporan tersebut.
Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan pihaknya mendatangi perusahaan pada Jumat (11/9/2026) untuk mengecek laporan tersebut.

SURABAYA – Seorang calon pekerja rumah tangga (ART) di perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) kawasan Gayung Kebonsari, Surabaya, mengaku tidak bisa pulang dan KTP aslinya ditahan. Laporan tersebut ditindaklanjuti Pemkot Surabaya setelah warga meminta bantuan melalui Hotline Cak Eri.

Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan pihaknya mendatangi perusahaan pada Jumat (11/9/2026) untuk mengecek laporan tersebut.

Menurut Hebi, calon pekerja memang menginap di lokasi dan dikenai biaya transportasi serta kebutuhan selama berada di penampungan. Namun, ia menegaskan biaya tidak boleh menjadi alasan untuk menahan seseorang atau dokumen pribadinya.

“Di undang-undang apapun penahanan baik penahanan diri maupun penahanan identitas diri itu nggak boleh,” tegasnya.

Ia mengingatkan, larangan meninggalkan lokasi dapat mengarah pada dugaan penyekapan dan TPPO.

Disperinaker juga menemukan dua pekerja lain asal Pasuruan dan Gresik. Hebi menegaskan perusahaan harus mengizinkan pekerja pulang jika mereka menghendakinya. Persoalan biaya dapat diselesaikan tanpa membatasi kebebasan pekerja.

Sementara itu, Muhammad Umar, owner PT Wijaya Sejati Grup, membantah adanya penahanan. Ia mengatakan ketentuan administratif telah disampaikan melalui formulir niat kerja.

“PT Wijaya Sejati Grup tidak pernah melakukan penahanan terhadap pekerja maupun bermaksud membatasi kebebasan seseorang untuk pulang,” ujar Umar kepada media Realita.co.

Umar menyebut KTP diserahkan untuk keperluan administrasi dan verifikasi identitas. Namun, ia mengakui prosedur perlu diperbaiki agar dokumen pribadi tidak dijadikan jaminan.

Terkait biaya konsumsi, transportasi, dan kebutuhan lain, Umar mengatakan seluruhnya telah dijelaskan sejak awal. Ia membantah adanya pemotongan penghasilan dan menyebut perusahaan memiliki dokumentasi serta rekaman CCTV.

Larangan memotret kontrak juga akan dievaluasi. Perusahaan berjanji memperbaiki mekanisme dokumentasi dan memastikan pekerja memperoleh salinan perjanjian.

Disperinaker akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengevaluasi perizinan serta pengawasan perusahaan P3RT di Surabaya. Umar menyatakan siap memberikan dokumen dan keterangan yang diperlukan serta mengevaluasi SOP perusahaan. tyan

Editor : Redaksi