SURABAYA— Sengketa hukum antara nasabah perbankan kembali mencuat di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sepasang suami-istri selaku debitur, Darlan Tambunan dan Ratna Hutasoit, melalui tim kuasa hukumnya dari ARN Law Firm & Partners, resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Surabaya Kaliasin.
Gugatan ini turut menyeret Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya serta Kantor Pertanahan Kota Surabaya II sebagai pihak turut tergugat.
Kasus ini bermula dari rencana pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 102 meter persegi yang terletak di Jalan Kutisari Selatan II/42-B.2, Kelurahan Kutisari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2712 atas nama Ratna Hutasoit.
Lelang tersebut sedianya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026, pukul 09.25 WIB di KPKNL Surabaya.
Menurut Moch. Takim selaku anggota tim kuasa hukum ARN Law Firm, pada 16 September 2026 lusa akan dilakukan lelang yang ketiga kalinya dengan harga penawaran sangat murah. Anehnya, dalam tiga kali penawaran lelang, harga aset mengalami penurunan.
"Harga penawaran pertama dengan harga Rp 650 juta. Lanjut dalam waktu satu bulan diturunkan menjadi Rp 500 juta pada tanggal 18 Agustus 2026 lalu. Dan dalam waktu satu bulan lagi diturunkan menjadi Rp 325.000.000, yang akan waktu lelang ketiga pada tanggal 16 September 2026. Sehingga hal ini sangat merugikan pemilik jaminan karena harga diturunkan seenaknya sendiri oleh para pegawai BRI
Cabang Kaliasin. Apalagi harga itu tidak sesuai dengan nilai appprasial dan nilai hak tanggungan," tegas Takim, Senin (14/9/2026).
Dalam dalil gugatannya, pihak penggugat menilai bahwa tindakan bank yang langsung memohonkan lelang tanpa menempuh mekanisme penyelamatan kredit merupakan bentuk penyalahgunaan hak (abus de droit) dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan.
"Tergugat tidak pernah sekalipun melaksanakan upaya penyelamatan kredit melalui mekanisme restructuring, rescheduling, reconditioning, maupun refinancing (3R/4R) sebagaimana diwajibkan oleh POJK Nomor 40/POJK.03/2019 dan POJK Nomor 6/POJK.07/2022," ujar Moch. Takim lagi.
Penggugat I mengaku mengalami penurunan kemampuan finansial yang bersifat relatif akibat dampak ekonomi jangka panjang pasca pandemi Covid-19, kenaikan biaya hidup, serta beban keluarga.
Kendati demikian, iktikad baik telah ditunjukkan dengan mengajukan berbagai opsi penyelesaian, mulai dari restrukturisasi, penjadwalan ulang, hingga permohonan izin penjualan di bawah tangan (onderhandse verkoop) guna memperoleh harga wajar sesuai amanat Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT). Namun, permohonan tersebut diklaim tidak mendapat tanggapan yang layak dari pihak bank.
Untuk itu, Takim mengatakan pihaknya menuntut ganti rugi Rp2,55 miliar dan pemblokiran SHM.
Dalam tuntutannya (petitum), Para Penggugat mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjatuhkan Putusan Provisi guna menunda dan membatalkan pelaksanaan lelang.
Penggugat juga meminta permohonan pemblokiran administratif pada sertipikat tanah objek perkara di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II.
Terpisah, Bagian Remedial PT BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Surabaya Kaliasin, Harun saat dikonfirmasi pada Senin (14/9/2026), hingga berita ini diunggah, memilih tak berkomentar.red
Editor : Redaksi