BATU- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersama DPRD Kota Batu menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, Rabu (16/9/2026) siang. Dalam perubahan anggaran tersebut, belanja daerah disepakati mencapai sekitar Rp1,05 triliun.
Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung berbagai kebutuhan daerah, terutama pelayanan dasar masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta program yang berkaitan dengan penguatan ekonomi masyarakat.
Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026.
Menurutnya, proses pembahasan yang berjalan melalui komunikasi antara eksekutif dan legislatif merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran tetap berpijak pada kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif ini dapat terus diperkuat. Segala masukan, kritik, dan koreksi konstruktif dari dewan telah menjadi catatan penting agar APBD kita ke depan semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi murni pada kepentingan masyarakat,” kata Nurochman.
Ia menegaskan, kesepakatan perubahan KUA-PPAS tersebut menjadi pijakan untuk melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2026.
Setelah nota kesepakatan ditandatangani, Pemkot Batu akan melanjutkan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026.
Raperda tersebut nantinya menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah hingga akhir tahun anggaran 2026.
Kesepakatan antara Pemkot dan DPRD ini sekaligus menjadi tahapan penting dalam memastikan perubahan kebijakan anggaran dapat segera diterjemahkan ke dalam program pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat Kota Batu. (Ton)
Editor : Redaksi