PDIP Minta Restrukturisasi OPD Tak Bebani APBD, Bupati Madiun Sebut  Lebih Efisien

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah non APBD tahun 2026, Senin (21/9/2026).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah non APBD tahun 2026, Senin (21/9/2026).

MADIUN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun memberikan perhatian terhadap rencana perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun.

Dalam pandangannya Fraksi PDI-P meminta agar restrukturisasi dilakukan berdasarkan analisis beban kerja dan kebutuhan pelayanan bukan sekedar perampingan struktur birokrasi.

‎Ha itu disampaikan saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan Perda Non APBD tahun 2026, Senin (21/9/2026).

‎Fraksi juga mengingatkan agar perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) tidak membebani APBD dan justru mampu menghadirkan efisiensi anggaran.

Selain itu, fraksi meminta penjelasan mengenai nomenklatur baru agar tidak menimbulkan tumpang tindih tugas pokok dan fungsi antar organisasi perangkat daerah.

‎PDIP turut menekankan pentingnya penerapan sistem merit dalam penataan sumber daya manusia agar tidak terjadi kekosongan jabatan maupun penempatan aparatur sipil negara yang tidak sesuai kompetensi.

‎"Tujuan akhirnya harus mempercepat pelayanan kepada masyarakat, termasuk menjawab keluhan terkait perizinan, pelayanan kesehatan, pertanian, dan infrastruktur," demikian salah satu poin pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan.

‎Salah satu perubahan yang direncanakan ialah penggabungan Dinas Pertanian dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan menjadi satu organisasi.

‎Menanggapi itu Bupati Madiun Hari Wuryanto menjelaskan penggabungan tersebut tidak akan mengurangi layanan karena bidang-bidang teknis tetap dipertahankan. Menurutnya, struktur baru nantinya akan memiliki enam bidang yang mencakup pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, perkebunan, dan hortikultura.

‎Ia juga memastikan kebutuhan pegawai akan disesuaikan melalui optimalisasi aparatur yang ada, terutama karena sekitar 11 ASN akan memasuki masa pensiun.

‎"Saat ini Dinas Pertanian sekitar 58 pegawai, sedangkan Ketahanan Pangan 35 pegawai. Nanti kita gabungkan, ditambah ada yang pensiun sekitar 11 orang, sehingga bisa lebih efisien," katanya.

‎Menurut Hari, restrukturisasi tersebut diharapkan dapat segera diberlakukan setelah Raperda disahkan agar penyesuaian anggaran dan pelaksanaan organisasi baru dapat berjalan sesuai target awal 2027. yat

Editor : Redaksi