TUBAN — Mutasi terhadap staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban berinisial EDP kembali menjadi sorotan.
Di tengah mencuatnya dugaan aliran uang dalam penanganan perkara tambang dengan terdakwa CK, Tim Penasihat Hukum (PH) EDP menyampaikan sejumlah fakta yang menurut mereka perlu diluruskan kepada publik.
Hal itu disampaikan Tim PH EDP dari Kantor Hukum Salim Law Office & Associates dalam konferensi pers kepada sejumlah awak media di salah satu rumah makan di Tuban, Kamis (10/9/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, EDP melalui tim hukumnya menyatakan siap membuka informasi mengenai uang sebesar Rp450 juta yang disebut diberikan dalam kaitannya dengan penanganan perkara CK.
Tim PH menegaskan, menurut keterangan kliennya, uang tersebut bukan merupakan suap, melainkan uang yang diberikan setelah adanya permintaan yang disertai ancaman.
“Ini sedikit kami luruskan, uang yang diberikan adalah Rp450 juta, dan itu diberikan kepada siapa saja akan kami sampaikan. Kami tegaskan itu bukan suap, tetapi klien kami dimintai uang dengan ancaman,” ujar Yudo Adianto Salim, S.H., M.H., salah satu anggota Tim PH EDP.
Ketika ditanya apakah permintaan uang tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan, Adi Salim menyatakan pihaknya tidak berada dalam kapasitas untuk memberikan vonis.
Menurut dia, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pemerasan merupakan kewenangan pengadilan.
“Silakan dinilai sendiri. Kalau permintaan uang kemudian disertai ancaman, kalau tidak segini akan dituntut segini, kemudian sering ditanyakan dan didesak kapan uang itu diberikan, kawan-kawan pasti bisa menilai sendiri,” ungkapnya.
Chat WhatsApp
Menurut pengacara asal Surabaya tersebut, pernyataan yang disampaikan timnya bukan sekadar rumor ataupun upaya membangun opini. Ia mengklaim terdapat bukti yang berkaitan dengan pemberian uang maupun komunikasi mengenai pemberian tersebut.
“Ada chat WhatsApp dan foto terkait pemberian uang itu. Hanya, itu tidak bisa kami tunjukkan di sini. Yang pasti bukti-bukti itu ada,” jelasnya.
Adi Salim juga menyebut EDP telah menjalani pemeriksaan sebanyak lima kali di lingkungan internal kejaksaan, baik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur maupun Kejaksaan Agung.
Ia menyebut sejumlah nama jaksa yang menurut keterangannya berkaitan dengan penerimaan uang tersebut. Di antaranya mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Supardi, Kasubag Pembinaan Ahmad Fahrudin, Kasi Pidana Umum (Pidum) Akhmad Akhsan, serta Kepala Subseksi (Kasubsi) Pra Penuntutan Seksi Pidum M. Ubab Shohibul Mahali.
“Dalam pemeriksaan mereka mengakui. Untuk mantan Kajari, misalnya, di BAP-nya juga menyatakan menerima uang itu. Total ada Rp450 juta yang diberikan klien kami untuk mereka,” beber Adi.
Namun, pernyataan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Tim PH EDP dalam konferensi pers dan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.
Dua Tahap
Adi Salim menerangkan, berdasarkan keterangan kliennya dan bukti yang mereka miliki, uang Rp450 juta tersebut disebut diberikan dalam dua tahap.
Tahap pertama sebesar Rp150 juta. Menurutnya, uang tersebut berkaitan dengan keperluan penangguhan penahanan.
Ia kemudian mengaitkan pemberian tersebut dengan status CK setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik Polresta Tuban ke Kejari Tuban. Saat itu, CK disebut tidak menjalani penahanan, melainkan dikenai tahanan kota.
Menurut Adi, uang tersebut diserahkan kepada Ahmad Rifai atau Arif, staf di Seksi Pidana Khusus (Pidsus), yang kemudian disebut meneruskannya kepada pihak-pihak yang disebut dalam konferensi pers.
Sebagian uang, kata dia, diserahkan EDP secara tunai dan sebagian lainnya melalui transfer.
“Pada hari ke-5 pemeriksaan, mantan Kajari Supardi mengakui dalam BAP bahwa dia menerima uang tersebut,” katanya.
Sementara tahap kedua disebut sebesar Rp300 juta dan dikaitkan dengan rencana tuntutan atau rentut.
Adi mengatakan, angka awal yang disebut mencapai Rp500 juta. Namun, menurut keterangannya, angka tersebut kemudian dinegosiasikan EDP hingga menjadi Rp300 juta dengan tuntutan terhadap CK selama lima bulan.
Menurut Tim PH, permintaan tersebut dikaitkan dengan ancaman tuntutan yang lebih berat apabila uang tidak diberikan. Mereka menyebut EDP khawatir perkara tersebut dapat berdampak terhadap hubungan bisnisnya dengan CK.
“Uang itu diserahkan pada Kasi Pidum Akhmad Akhsan pada tanggal 22 Mei 2026, di ruang kerjanya. Ini berkaitan adanya janji rentut terhadap CK diberikan selama lima bulan,” tandasnya.
Adi menjelaskan, EDP dan CK memiliki hubungan bisnis atau hubungan keperdataan. Karena itu, menurut dia, penahanan CK dikhawatirkan mengganggu kegiatan bisnis dan berpotensi menimbulkan kerugian materi bagi EDP.
Fakta persidangan menunjukkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang di antaranya terdapat M. Ubab Shohibul Mahali, memang menuntut CK dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Sangat Keberatan
Atas rangkaian fakta dan keterangan tersebut, Tim PH EDP menyatakan keberatan apabila hanya kliennya yang mendapatkan sanksi dan dimutasi dari Kejari Tuban ke Kejati Jawa Timur.
Mereka mempertanyakan apabila jaksa-jaksa lain yang disebut dalam keterangan EDP justru tidak dikenai sanksi atau bahkan dikabarkan akan kembali ke Kejari Tuban dan menempati jabatan semula.
“Kami selaku PH dari saudari EDP sangat keberatan manakala tiga jaksa itu akan kembali ke Kejari Tuban dan menduduki jabatan semula serta dibebaskan dari sanksi apa pun. Sedangkan klien kami justru dimutasi dari Kejari Tuban ke Kejati Jatim,” tegas Adi Salim.
Terkait rumor mengenai kemungkinan kembalinya tiga jaksa tersebut ke Kejari Tuban, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Ujang Sutisna, S.H., M.H., saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Ia meminta media ini melakukan konfirmasi kepada Kasi Intelijen.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tuban Stephen Dian Palma, S.H., juga menyatakan belum menerima informasi mengenai hal tersebut.
“Kami belum menerima info sebagaimana dimaksud,” jawabnya melalui pesan singkat.
Hal serupa disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur Adnan Sulistiyono, S.H., M.H.
“Kami belum mengetahuinya, kami konfirmasi,” jawabnya melalui pesan singkat kepada media ini.
Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam konferensi pers sebagai penerima uang belum memberikan tanggapan. Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon, tetapi belum memperoleh respons.
Kasi Pidum Akhmad Akhsan diketahui telah membaca pesan yang dikirim media ini, namun belum memberikan jawaban.
Pelapor dan Pemberi
Sebelumnya, kasus ini juga mencuat setelah EDP, staf Kejari Tuban yang selama ini disebut-sebut sebagai pelapor sekaligus pihak yang memberikan uang dalam perkara tersebut, dimutasi ke Kejati Jawa Timur.
EDP disebut telah menjalani pemeriksaan internal kejaksaan terkait perkara tersebut.
Berdasarkan surat perintah dari Kejati Jawa Timur tertanggal 1 September 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., EDP diperintahkan untuk menjalankan tugas di Kejati Jawa Timur sesegera mungkin.
Mutasi inilah yang kemudian dipersoalkan Tim PH EDP. Mereka mempertanyakan dasar dan pertimbangan pemberian sanksi terhadap kliennya, terutama apabila pihak lain yang disebut dalam perkara yang sama justru tidak mendapatkan perlakuan serupa.
Tambang Ilegal Terdakwa CK
Sekadar diketahui, dugaan aliran uang tersebut mencuat pada akhir Juni 2026 dalam penanganan perkara tambang ilegal dengan terdakwa CK.
Perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut CK dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Putusan PN Tuban kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dalam proses banding.
Perkara tersebut selanjutnya berkembang hingga sejumlah pejabat Kejari Tuban disebut dijemput oleh PAM Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan internal.
Namun, hingga kini hasil pemeriksaan tersebut belum diketahui secara terbuka karena belum dipublikasikan oleh pihak kejaksaan.
Di tengah belum terungkapnya hasil pemeriksaan internal itulah, muncul pertanyaan yang kini menjadi sorotan: apakah mutasi EDP merupakan bagian dari proses penegakan disiplin internal, atau justru konsekuensi dari keberaniannya mengungkap dugaan aliran uang dalam perkara tersebut?
Reporter: M.Yusuf AL Ghoni
Editor : Redaksi