Kepala UPT Pasar Ditahan, Diduga Terima Rp262,8 Juta dari Pedagang Among Tani

Kajari Batu, Arya Wicaksana, S.H., M.H.,saat di wawancara awak media di kantor Kejaksaan Negeri Batu. Foto: Anton
Kajari Batu, Arya Wicaksana, S.H., M.H.,saat di wawancara awak media di kantor Kejaksaan Negeri Batu. Foto: Anton

BATU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial AS, yang pernah menjabat sebagai Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Batu periode 2020–2024.

AS diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu tahun 2023.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan penyidik Kejari Batu pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Batu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Arya Wicaksana, S.H.,M.H., menyampaikan, tindakan hukum itu merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor PRINT-801/M.5.44/Fd.1/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026.

Penyidik menyatakan penetapan AS sebagai tersangka dilakukan setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam perkara tersebut, AS diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta dan menerima sejumlah uang dari sejumlah pedagang yang berkaitan dengan pemberian atau penggunaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga diterima AS mencapai Rp262,8 juta.

Atas perbuatannya, penyidik Kejari Batu menyangkakan AS melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung dilakukan penahanan dengan jenis rumah tahanan negara (rutan). Penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.

Kejari Batu menyebut penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani.

“Selama hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan berjalan. Nanti mohon teman-teman bisa mengikuti proses perkembangannya lebih lanjut,” ujar Kajari Batu. 

Dengan masih berlangsungnya proses penyidikan, Kejari Batu membuka kemungkinan adanya perkembangan baru terkait perkara tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Ton)

Editor : Redaksi