LAMONGAN – Sejumlah warga Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, melaporkan Kepala Desa Brengkok, H. Nuriyadi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan pada Kamis (6/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pelapor menduga nilai pungutan yang dilakukan mencapai puluhan juta rupiah.
Pengaduan masyarakat diterima oleh Staf Intelijen Kejari Lamongan, Dendy Darmawan, S.H., yang kemudian menerbitkan tanda terima resmi atas laporan tersebut pada hari yang sama.
Salah seorang pelapor, Sismulyadi, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti untuk mendukung laporan yang diajukan. Berkas tersebut meliputi satu bundel laporan pengaduan, surat keterangan saksi, surat pernyataan, transkrip rekaman video, serta satu unit flashdisk yang berisi rekaman video yang diduga berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.
"Bukti berupa surat keterangan saksi, surat pernyataan, transkrip rekaman video, hingga satu unit flashdisk yang berisi rekaman video yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sudah saya serahkan bersama laporan," ujar Sismulyadi usai menyampaikan laporan di Kejari Lamongan.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Lamongan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Laporan ini akan kami kawal hingga tuntas. Kami berharap Kejaksaan Negeri Lamongan menanganinya dengan serius," katanya.
Menurut Sismulyadi, masyarakat berharap seluruh alat bukti yang telah diserahkan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan telaah dan proses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku
Reporter: M.Yusuf AL Ghoni
Editor : Redaksi