Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

mediarealita.co
Proses olah TKP di Gunung Pegat yang dilakukan Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Ponorogo bersama korban penganiayaan.

PONOROGO— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengusut dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan kepala desa (kades) di Kecamatan Bungkal, Kartono.

 

Baca juga: Pria Disabilitas Terekam Kamea Aniaya Bocah

Usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit PPA Polres Ponorogo, Korban Wiji Sulastri alias Tari bersama aparat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP) di kawasan Gunung Pegat Kecamatan Bungkal, Senin (3/8/2026) siang.

 

Dengan membawa sejumlah barang bukti, Tari yang mengalami luka memar dan lebam di bagian tangan, kaki, serta tubuhnya, langsung dibawa penyidik menuju lokasi kejadian. Olah TKP dilakukan di dua titik berbeda, yakni kawasan Gunung Pegat dan Dusun Ngemplak, Desa Kunti, Kecamatan Bungkal.

 

Korban Tari membenarkan proses pemeriksaan dan olah TKP yang langsung dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) bersama anggota PPA Polres Ponorogo tersebut.

 

Baca juga: Video Penganiayaan Caddy di Modern Golf Tangerang, Pelaku Diduga Pejabat Publik

"Hari ini langsung menuju tempat kejadian perkara bersama Unit PPA, dan besok akan dilanjutkan pemeriksaan lagi," ujar korban Tari, Senin (3/8/2026).

 

Ia berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara adil dan menindak oknum kades tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan data yang dihimpun, kasus dugaan penganiayaan ini bermula dari persoalan penyalahgunaan sertifikat tanah milik korban. Dokumen penting tersebut sebelumnya dipinjam oleh Kades Kunti untuk digadaikan ke salah satu bank di Ponorogo.

Baca juga: Preman Aniaya Pasutri Ditangkap Polrestabes Medan

Kendati demikian, pinjaman tersebut dilaporkan mengalami penunggakan, sehingga pihak bank justru menagih ke Wiji Sulastri selaku pemilik sah sertifikat.

 

Selain masalah sertifikat, Kades Kunti dituding juga dmemiliki tanggungan utang uang tunai sebesar Rp30 juta kepada korban. Upaya penagihan yang dilayangkan korban berulang kali tidak membuahkan hasil. Konflik kian meruncing setelah nomor WhatsApp korban mendadak diblokir oleh terduga pelaku, hingga akhirnya berujung pada aksi penganiayaan.

Saat ini, kasus tersebut ditangani secara intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo, dengan agenda pemeriksaan lanjutan termasuk memanggil Kades Kunti Kartono dalam waktu dekat.znl

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru