Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda ‎

Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun.
Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun.

‎MADIUN - Dinilai melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN), Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengadukan Kepala Bagian Hukum Pemkot Madiun Ika Puspitaria kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Pengaduan itu akibat pernyataan Ika selaku kuasa hukum Pemkot dalam sidang PTUN Surabaya yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang dialami pedagang.


‎"Kami mengadukan kabag hukum atas dugaan pelanggaran kode etik ASN," ujar Ahmad Ibrahim Wakil Ketua Paguyuban Pasar se-Kota Madiun, Selasa (4/7/2026). 

‎Dalam pengaduan tersebut terdapat beberapa keterangan yang diduga tidak sesuai dengan yang dialami pedagang secara langsung.

‎Pertama, disampaikan bahwa terhadap pelanggaran Pasal 15 Ayat (1) huruh h. Perda Nomor 16 Tahun 2018 telah dilakukan tahapan teguran lisan, surat peringatan, hingga pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) sebagaimana bunyi Pasal 18.

‎"Menurut pemahaman kami atas perda tersebut, ketentuan sanksi atas pelanggaran Pasal 15 justru diatur dalam Pasal 45 ayat (2), yaitu berupa pidana ringan atau denda," jelasnya. 

‎Kedua, disampaikan adanya berita acara sebagai bagian dari proses sebelum dijatuhkannya sanksi administratif. Faktanya, para pedagang yang dikenai pencabutan SIP tidak pernah dipanggil secara pribadi untuk dilakukan pemeriksaan.

‎"Tidak pernah dimintai keterangan dalam suatu berita acara pemeriksaan maupun berita acara klarifikasi. Serta tidak pernah menandatangani berita acara apapun sebelum diterbitkannya keputusan pencabutan SIP," tegasnya. 

‎Selain itu paguyuban menilai perbuatan tersebut melukai pedagang serta hilangnya rasa empati seorang ASN terhadap rakyat yang harus dilayani. Sudah semestinya tidak menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai fakta dilapangan.

‎"Keberadaan ASN bukan semata-mata untuk membela institusi pemerintah. Melainkan juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," kata Ibrahim. 

‎Dalam aduannya pedagang pasar meminta Sekda melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait pernyataan Ika dalam persidangan perkara PTUN No 26/G/2026/PTUN.SBY.

‎Sekda juga diminta menilai kepatuhan   kabag hukum dengan nilai dasar ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Serta menilai kepatuhan yang bersangkutan terhadap ketentuan kode etik dan perilaku ASN. 

‎Ibrahim berharap surat pengaduan Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun kepada Sekda Kota Madiun yang dikirim pada Senin (3/7/2026) tersebut direspons dan ditindaklanjuti. Pedagang pasar juga berencana mengadukan Kabag Hukum Pemkot Madiun ke Polres Sidoarjo atas keterangan bohong di persidangan.

Editor : Redaksi