Kubu Thariq Sentil Sekda Soal Dana Forkopimda, Harusnya Usul ke Kepala Daerah 

Mursid Mudiantoro, Pengacara terdakwa Thariq Megah. Foto: Yatno
Mursid Mudiantoro, Pengacara terdakwa Thariq Megah. Foto: Yatno

‎SURABAYA – Kuasa hukum Thariq Megah, Mursid Mudiantoro, menyinggung keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Madiun.

‎Mursid mempertanyakan logika permintaan uang kepada Thariq yang saat itu menjabat Kepala DPUPR Kota Madiun, masing-masing Rp50 juta dan Rp26 juta. Uang tersebut disebut untuk kebutuhan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dengan alasan DPUPR kerap bersinggungan dengan aparat penegak hukum (APH).

‎“Ini menjadi salah satu amunisi kami dalam membela Pak Thariq. Terungkap bahwa ada permintaan dari Sekda kepada Kepala DPUPR dengan alasan kebutuhan yang berkaitan dengan Forkopimda maupun APH,” kata Mursid dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2026).

‎Menurutnya, jika anggaran Forkopimda tidak mencukupi, seharusnya persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme resmi penganggaran daerah.

‎Sekda, kata Mursid, memiliki posisi strategis dalam perencanaan dan penganggaran. Karena itu, kekurangan anggaran semestinya diusulkan kepada kepala daerah untuk kemudian dibahas dan dimasukkan melalui mekanisme APBD.

‎“Kalau anggarannya kurang, seharusnya diusulkan kepada wali kota agar ditambah melalui mekanisme APBD. Jangan kemudian meminta kepada Kepala DPUPR,” tegasnya.

‎Mursid kemudian menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah.

‎Dalam Pasal 29 ayat (2), disebutkan pendanaan Forkopimda kabupaten/kota bersumber dari APBD kabupaten/kota. Sementara Sekda secara ex officio berkedudukan sebagai sekretaris Forkopimda.

‎Atas dasar itu, Mursid menilai kebutuhan Forkopimda sejatinya sudah memiliki pintu pendanaan yang jelas.

‎Mursid menilai, alasan bahwa DPUPR sering berhubungan dengan APH tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk membebankan kebutuhan Forkopimda kepada kepala dinas.

‎“Kalau mekanisme resmi itu ditempuh, apa yang kemudian dialami Pak Thariq seharusnya bisa dicegah. Kepala dinas tidak perlu dibebani mencari atau menyediakan uang di luar anggaran,” ujarnya.

‎Tim penasihat hukum Thariq akan menggunakan fakta tersebut untuk memperjelas posisi kliennya dalam konstruksi perkara.

‎Mursid ingin menunjukkan bahwa Thariq berada dalam struktur birokrasi dengan hubungan hierarkis, sementara permintaan uang tersebut disebut datang dari pejabat yang memiliki posisi lebih tinggi.

‎Namun demikian, persoalan Rp76 juta itu tidak berhenti pada siapa yang meminta. Dari mana uang tersebut diperoleh, bagaimana cara mendapatkannya, untuk apa digunakan, serta bagaimana pertanggungjawabannya tetap menjadi bagian penting yang harus dibuktikan di hadapan majelis hakim.yat

 

Editor : Redaksi