Cegah Konflik Pedagang, Paguyuban Pasar Madiun Surati Plt Wali Kota Soal Putusan PTUN

MADIUN – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait sengketa Surat Izin Penempatan (SIP) pedagang Pasar Besar Madiun (PBM) memunculkan persoalan baru di lapangan. 

Menyikapi kondisi tersebut, Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun menyampaikan surat kepada Plt Wali Kota Madiun untuk meminta adanya kesamaan pemahaman mengenai ruang lingkup putusan tersebut.

Surat tersebut berisi klarifikasi dan penjelasan mengenai batas serta ruang lingkup putusan PTUN. Langkah itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman di lingkungan Pemerintah Kota Madiun sekaligus mengantisipasi munculnya potensi konflik baru di kalangan pedagang pasar.

Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun, Ahmad Ibrahim, mengatakan surat tersebut disampaikan karena adanya pemahaman yang dinilai tidak tepat di lapangan, khususnya di lingkungan petugas Dinas Perdagangan Kota Madiun.

“Surat kami sampaikan karena adanya pemahaman yang tidak tepat di lapangan, khususnya oleh petugas Dinas Perdagangan. Persepsi tersebut ternyata telah menimbulkan situasi yang semakin tidak kondusif di lapangan,” ujar Ibrahim, Senin (31/8/2026).

Menurut Ibrahim, dalam surat tersebut pihaknya juga melaporkan adanya tulisan bernada ancaman yang ditemukan pada salah satu dinding kios di Pasar Besar Madiun. Tulisan tersebut berbunyi “nyenggol bacok” dan dikhawatirkan dapat memicu konflik antarpedagang apabila tidak segera mendapat perhatian.

“Kami perlu menyampaikan klarifikasi resmi kepada Plt Wali Kota Madiun agar seluruh jajaran Pemkot Madiun memiliki pemahaman yang sama mengenai batas dan ruang lingkup putusan. Jangan sampai terjadi tindakan yang melampaui objek dan subjek yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan,” tegasnya.

Sehubungan dengan Putusan PTUN Surabaya Nomor 26/G/2026/PTUN.SBY, Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun menegaskan bahwa dari total 50 orang yang mengajukan gugatan, hanya 13 nama yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 503/27/401.106/2025 tentang Pencabutan Surat Izin Penempatan Pedagang Pasar.

Dari 13 orang tersebut, dua di antaranya, yakni Tandur dan Afif Hasan Abdat, telah meninggal dunia. Dengan demikian, majelis hakim menyatakan hanya 11 orang yang memiliki hubungan hukum dengan objek sengketa dan berhak mengajukan gugatan dalam perkara tersebut.

“Sedangkan selebihnya dinyatakan tidak mempunyai kepentingan sebagai para penggugat,” jelas Ibrahim.

Meski dalam putusannya PTUN Surabaya menyatakan gugatan para penggugat ditolak, Ibrahim menegaskan putusan tersebut tidak dapat dimaknai bahwa seluruh 50 pedagang kalah dalam sengketa mengenai hak atas kios yang ditempati.

Menurutnya, putusan tersebut juga tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengalihkan seluruh kios yang tidak tercantum dalam objek sengketa.

“Ada 37 pedagang yang tidak tercantum dalam SK Kepala DPMPTSP. Ini merupakan fakta hukum yang sangat penting. Jika tidak tercantum dalam SK, maka nama-nama tersebut tidak termasuk pedagang yang SIP-nya dicabut,” tegasnya.

Persoalan lain yang kini menjadi perhatian paguyuban adalah seluruh kios yang ditempati atau menjadi hak penempatan 37 pedagang tersebut disebut telah ditempeli stiker pengalihan hak penempatan.

Menurut Ibrahim, tindakan tersebut menimbulkan persoalan hukum tersendiri dan perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Madiun. Sebab, terdapat perbedaan mendasar antara pengalihan hak penempatan melalui keputusan tata usaha negara dengan tindakan faktual berupa penempelan stiker.

“Informasi yang kami peroleh, ada pemahaman bahwa karena gugatan ditolak PTUN, maka posisi seluruh pedagang dianggap kalah dan kios dapat dialihkan,” katanya.

Ia menilai pemahaman tersebut perlu segera diluruskan. Menurutnya, putusan pengadilan harus dibaca secara utuh berdasarkan objek sengketa, para pihak, pertimbangan hukum, dan amar putusan.

Putusan tersebut, lanjut Ibrahim, tidak dapat diperluas menjadi dasar tindakan terhadap pihak maupun objek yang tidak menjadi bagian dari keputusan tata usaha negara yang disengketakan.

“Apalagi masih ada upaya banding dari pedagang yang memang mempunyai kedudukan dan hak untuk mengajukan gugatan,” ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun meminta Pemerintah Kota Madiun memberikan penjelasan terkait penempelan stiker pengalihan hak penempatan pada kios-kios yang tidak tercantum dalam SK Pencabutan SIP.

Pemkot Madiun diminta menjelaskan siapa pejabat atau instansi yang memerintahkan penempelan stiker tersebut, termasuk dasar hukum yang digunakan untuk melakukan pengalihan hak penempatan.

 

“Kami mempertanyakan apakah ada keputusan tertulis yang menjadi dasar pengalihan. Kemudian bagaimana kedudukan SIP para pedagang yang kiosnya telah ditempeli stiker tersebut,” tandas Ibrahim.

 

Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun pun mendesak Plt Wali Kota Madiun mengambil langkah yang bijaksana untuk memberikan kepastian hukum, menjaga tertib administrasi, serta menciptakan kondisi pasar tradisional yang tetap kondusif.

Selain itu, langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya tindakan yang berpotensi merugikan para pedagang maupun memicu konflik baru di lingkungan Pasar Besar Madiun. Yw

Editor : Redaksi