MADIUN– Dugaan penipuan atau penggelapan berkedok investasi dilaporkan ke Polres Madiun Kota. Dua orang pelapor, Oki Aldi Tri Cahyo dan Irwan Rimawanto, mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan uang kepada MA, yang disebut sebagai seorang gus sekaligus anak pemilik salah satu pondok pesantren di Kabupaten Madiun.
Dalam perkara tersebut, Oki dan Irwan didampingi kuasa hukum Rahmat Esa Husen dari Firma Hukum Dimas dan Husen. Laporan polisi disebut telah dibuat pada 12 Agustus 2026.
Baca juga: Dua Warga Laporkan Dugaan Penipuan Investasi ke Polres Madiun Kota, Klaim Rugi Rp1,25 Miliar
Kuasa hukum pelapor, Rahmat Esa Husen, mengatakan perkara tersebut bermula ketika MA menawarkan kerja sama investasi pada sejumlah usaha. Salah satu usaha yang ditawarkan disebut berupa bisnis beras yang rencananya dijalankan di Jawa Barat.
Karena telah mengenal MA dan memiliki hubungan baik dengannya, kedua pelapor kemudian menyerahkan sejumlah dana secara bertahap untuk diinvestasikan.
“Klien kami percaya memberikan sejumlah dana secara bertahap kepada terlapor untuk diputar dalam investasi seperti yang dijanjikan,” kata Husen, Rabu (16/9/2026).
Namun, setelah dana diserahkan, para pelapor mengaku tidak memperoleh keuntungan sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan. Mereka juga menyebut tidak mendapatkan kejelasan mengenai penggunaan maupun perkembangan dana yang telah diberikan.
Husen menuturkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah beberapa kali mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Pertemuan serta permintaan klarifikasi kepada MA telah dilakukan, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.
“Untuk perkembangan perkara, kami sudah menerima SP2HP dari penyidik hari ini,” ujarnya.
Menurut Husen, pada Rabu (16/9/2026), penyidik juga dijadwalkan melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik lebih lanjut,” imbuhnya.
Baca juga: Ruben Onsu Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Husen berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian atas laporan kedua kliennya. Mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pendalaman dan pembuktian.
Sementara itu, salah satu pelapor, Irwan Rimawanto, mengklaim telah menyerahkan uang pribadi kepada MA sekitar Rp350 juta. Ia mengaku mulai memberikan dana tersebut sekitar tahun 2024 karena mengenal MA dan memiliki hubungan baik dengannya.
“Saya memberikan uang pribadi saya kepada MA pada sekitar tahun 2024 karena pada saat itu saya percaya dengan MA dan juga memiliki hubungan yang baik dengan MA,” ujar Irwan.
Setelah dana diberikan, Irwan mengaku tidak pernah memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan maupun hasil usaha yang menjadi tujuan investasi tersebut.
Ia mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik, termasuk melalui pertemuan pribadi. Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan somasi dengan tujuan meminta pengembalian dana yang disebut menjadi kerugiannya. Namun, upaya tersebut disebut belum membuahkan hasil hingga akhirnya perkara dilaporkan kepada kepolisian.
Pelapor lainnya, Oki Aldi Tri Cahyo, mengaku telah mengenal MA sejak masih duduk di bangku SMA. Menurut Oki, kedekatan sebagai teman serta status MA sebagai gus dan lingkungan pondok pesantren tempatnya berada turut membuat dirinya percaya ketika ditawari investasi.
Oki mengatakan, dalam pembicaraan awal, MA menyampaikan bahwa bisnis yang ditawarkan telah dipastikan berjalan. Salah satu usaha yang disebut adalah bisnis beras dengan rencana pengiriman hingga 10 kali dalam satu bulan.
Atas tawaran tersebut, Oki kemudian menyerahkan sejumlah dana. Namun, setelah dana diberikan, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima.
Oki mengklaim kerugiannya mencapai sekitar Rp900 juta. Ia menyebut hanya pernah menerima pengembalian dana sebesar Rp150 juta pada awal 2025.
“Masih jauh dari total kerugian yang saya alami,” pungkas Oki.yat
Editor : Redaksi