Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

mediarealita.co

‎MADIUN - Saksi Sutrisno Direktur Perumda Aneka Usaha menyebut ada aliran dana CSR senilai Rp300 juta yang digunakan untuk pengadaan sembako, kaos dan payung. Ia menyebut barang-barang tersebut dikirim ke rumah dinas Walikota Madiun.

‎Fakta tersebut muncul saat majelis hakim memeriksa Sutrisno dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek yang menyeret Walikota Madiun non aktif Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (31/7/2026). Dalam persidangan, saksi mengaku pernah menerima dana Rp300 juta pada tahun 2023 dari sebuah perusahaan yang disebutnya sebagai dana CSR.

Baca juga: Noer Aflah Jelaskan Asal-usul CSR dan Program Smart City, Pengacara Rochim Singgung Kerugian Rp1 Miliar

‎"Saya pernah menerima Rp300 juta. Itu dari PT, saya lupa namanya, untuk CSR," ujar saksi.

‎Sutrisno mengaku uang itu digunakan untuk pengadaan kaos, sembako, dan payung sesuai permintaan pihak pemberi dana CSR.

‎"Bukan hanya kaos, ada sembako sama payung sesuai permintaan," katanya.

‎Lebih lanjut, saksi mengungkapkan seluruh barang yang dibeli dari dana Rp300 juta itu dikirim ke rumah dinas Wali Kota Madiun sesuai arahan dari pihak pemberi CSR. 

Baca juga: Keterangan Berbelit dan Berbeda dengan BAP, Majelis Hakim Hentikan Sementara Pemeriksaan Saksi Bagus Sumastomo

‎"Kami hanya mengikuti perintah pengiriman. Dikirim ke rumah dinas Walikota (Maidi)," tuturnya.

‎Dalam persidangan yang sama, Sutrisno juga mengaku Maidi, selain menerima honor resmi sebagai narasumber dalam rapat rutin selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), beberapa kali menerima uang dari pos dana representatif direksi.

‎"Kalau jumlahnya sendiri saya lupa, tapi honor resmi itu memang ada saat rapat-rapat. Yang tidak resmi kami memang sering memberi ke Pak Maidi dari pos dana representatif. Kalau saya hitung mulai tahun 2019 sampai 2025 kira-kira sekitar Rp50 juta. Persisnya saya lupa," ujar Sutrisno di persidangan.

Baca juga: Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan untuk Kepentingan Pemkot Madiun

‎Dana representatif direksi merupakan anggaran operasional yang disediakan bagi direksi untuk menunjang kelancaran pengelolaan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Dalam persidangan Sutrisno mengaku uang tersebut tidak diserahkan kepada Maidi melainkan dititipkan melalui ajudan Walikota.

‎"Ini titipan buat Bapak," kata Sutrisno, menirukan ucapan yang biasa disampaikan kepada ajudan Maidi saat menyerahkan uang tersebut.Yat

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru