Beli 45 Gram Sabu dari Bandar di Sampang, Tiga Terdakwa Didakwa Bersekongkol Edarkan Narkotika

Muhammad Rizky Al Ghazali, Siska, dan Jefri menjalani sidang dugaan peredaran 45 gram sabu di Pengadilan Negeri Surabaya
Muhammad Rizky Al Ghazali, Siska, dan Jefri menjalani sidang dugaan peredaran 45 gram sabu di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan dua anggota kepolisian sebagai saksi dalam sidang peredaran narkotika yang menjerat Muhammad Rizky Al Ghazali, Siska, dan Jefri di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 16 Juli 2026.

Saksi Dimas mengungkapkan, kasus itu terungkap setelah polisi menelusuri transaksi pembelian sabu yang diduga melibatkan ketiga terdakwa. Saat penangkapan, Rizky berada di Hotel Pasar Besar, Surabaya, bersama Siska.

Di hadapan majelis hakim, Dimas mengatakan Rizky mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar bernama Imam yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Menurut pengakuan Rizky, Imam semula menawarkan 100 gram sabu, namun karena keterbatasan dana, transaksi hanya dilakukan untuk 45 gram dengan harga sekitar Rp21 juta.

"Awalnya ditawari 100 gram, tetapi yang dibeli 45 gram karena uangnya hanya cukup untuk itu," kata Dimas dalam persidangan.

Penyidik menyebut proses pemesanan dilakukan melalui Jefri. Setelah pembayaran diterima, Siska dan Jefri mengambil sabu dari Imam di wilayah Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. Barang itu kemudian diserahkan kepada Rizky di Kamar 224 Hotel Pasar Besar.

Menurut penyidik, paket sabu tersebut akan dibawa Rizky ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, untuk diperjualbelikan kembali.

Dalam surat dakwaan, JPU Reiyan Novandana Syanur Putra menguraikan transaksi berlangsung pada 25 Maret 2026. Rizky mentransfer Rp21 juta ke rekening Siska sebagai pembayaran 45 gram sabu. Uang tersebut selanjutnya diberikan kepada Imam yang menyerahkan satu paket sabu seharga Rp20,5 juta.

Lima hari kemudian, 30 Maret 2026, polisi menangkap Rizky di lobi Hotel Pasar Besar. Dari tangannya disita 39,588 gram sabu, pipet kaca berisi 0,008 gram sabu, alat isap, dan tiga unit telepon genggam.

Tak lama berselang, Siska juga ditangkap di kamar hotel dengan barang bukti berupa telepon genggam, kartu ATM BNI, serta bukti penarikan tunai Rp20.525.000. Sementara Jefri diamankan pada malam hari di kawasan Jalan Pasar Besar Wetan, Surabaya.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang ditunda hingga 23 Juli 2026 untuk mendengarkan keterangan saksi berikutnya.yudhi

Editor : Redaksi