SURABAYA – Sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi mencapai Rp 41,6 miliar yang menjerat terdakwa Wawan Purdianto alias Wawan Cebol kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Antyo Harri Susetyo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusup dan Agus Budiarto menghadirkan Dewi Wayanti Wiwik Rosita, istri terdakwa, sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim, Dewi mengaku sedikitnya 13 karyawan usaha kayu milik keluarganya diminta membuka rekening bank atas nama masing-masing atas perintah terdakwa.
Menurut Dewi, para karyawan membuka rekening di sejumlah bank, antara lain BCA dan BRI, dengan setoran awal sekitar Rp 1 juta. Setelah rekening selesai dibuat, buku tabungan dan dokumen perbankan diserahkan kepada Wawan.
"Yang menyuruh Pak Wawan. Untuk apa rekening itu digunakan, saya tidak tahu," kata Dewi di persidangan.
Dewi menyebut sejumlah nama karyawan yang membuka rekening, di antaranya Priana, Suryani, Harianto, Moh Rizky, Waras, Arif, Anis, dan Masyayu. Para pekerja tersebut, kata dia, juga menerima sejumlah uang setelah membantu proses pembukaan rekening.
Saksi mengaku tidak mengetahui tujuan penggunaan rekening-rekening tersebut. Setiap kali menanyakan hal itu kepada suaminya, ia mengaku hanya diminta untuk tidak banyak bertanya.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Wawan menguasai sedikitnya 17 rekening bank yang digunakan untuk menerima, menampung, dan memindahkan dana melalui rekening atas nama pihak lain atau nominee. Seluruh buku tabungan, kartu ATM, token perbankan, hingga akses transaksi disebut berada dalam penguasaan terdakwa.
Jaksa menduga terdakwa menggunakan rekening-rekening tersebut sebagai sarana untuk menyamarkan asal-usul dana yang mengalir melalui jaringan rekening yang dikuasainya.
Perkara ini disebut bermula dari hubungan terdakwa dengan Andi Reza alias Pak Oen, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Dari hubungan tersebut, terdakwa diduga menjalankan skema penggunaan rekening nominee untuk menampung dan mengalihkan dana dalam jumlah besar.
Berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana pada jaringan rekening yang diduga dikuasai terdakwa mencapai Rp 41,6 miliar selama periode 2024 hingga November 2025.
Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana ke rekening yang diduga dikuasai Wulan Marita Anggara Wati, terdakwa dalam perkara narkotika yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Nilai transfer yang ditemukan berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 30 juta.
Selain itu, jaksa mendakwa terdakwa menggunakan dana yang diduga berasal dari tindak pidana untuk membeli sejumlah aset, antara lain sebidang tanah di Wonosalam, Kabupaten Jombang, senilai Rp 215 juta, sebuah mobil Toyota Rush dengan uang muka Rp 75,3 juta, serta enam batang logam perak senilai sekitar Rp 44 juta.
Di persidangan, Dewi menjelaskan mobil yang disita penyidik masih berstatus kredit atas namanya. Adapun komputer dan telepon genggam yang turut disita merupakan barang milik keluarga.
Jaksa menilai pembelian aset tersebut merupakan bagian dari upaya menyamarkan asal-usul dana yang diduga berasal dari tindak pidana. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.yudhi
Editor : Redaksi