Dugaan Korupsi Asabri dan Krakatau Steel! 8 Lokasi Digeledah, Polisi Ingatkan Jangan Halangi Penyidikan 

Cafe de Clan yang digeledah oleh Kortastipidkor Polri dikawasan Cipete, Jaksel. Foto:Hrd
Cafe de Clan yang digeledah oleh Kortastipidkor Polri dikawasan Cipete, Jaksel. Foto:Hrd

JAKARTA- Polda Metro Jaya mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Penyidikan tersebut mencakup tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara PT PLN (Persero), kasus PT Asabri (Persero), serta dugaan korupsi dan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berkaitan dengan perkara PT Krakatau Steel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan siapa pun yang berupaya menghambat jalannya penyidikan dapat diproses secara hukum.

“Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang- halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Budi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Budi menegaskan, peringatan tersebut ditujukan kepada seluruh pihak tanpa terkecuali agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,” ujarnya.

Dalam operasi yang dilakukan secara serentak, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi. Di antaranya Cafe de’Clan dan Poin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Menurut Budi, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan terhadap tiga objek perkara, yaitu dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang menyebabkan blackout listrik PT PLN, perkara dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

“Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi, meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang, di Cafe de’Clan dan Poin Money Changer,” terang Budi.

Ia menambahkan, pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Menanggapi pelibatan personel bersenjata lengkap saat penggeledahan, Budi memastikan langkah tersebut merupakan prosedur standar kepolisian untuk mengantisipasi potensi gangguan di lapangan.

“Untuk penggunaan kekuatan personel, itu sebagai antisipasi dan merupakan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,” katanya.

Ia menegaskan, seluruh tindakan penyidik dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesional, proporsional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan

Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan penyidikan dilakukan melalui mekanisme joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

“Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN batu bara, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujar Totok.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengungkapkan, penyidikan berawal dari dua laporan polisi.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya selama periode 2020–2025.

Sementara laporan kedua, menyangkut dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang juga diduga melibatkan oknum penyelenggara negara pada periode yang sama.

“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan,” kata Victor.

Penyidik menegaskan, penggeledahan di delapan titik tersebut merupakan bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam pengusutan tiga perkara besar yang kini masih terus dikembangkan.(Ang)

Editor : Redaksi