Janjikan Kredit Rp 2 Miliar Tanpa Agunan, Mantan Satpam BRI Divonis 18 Bulan Penjara

Terdakwa Moh. Romli menjalani sidang pembacaan putusan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 2 Juni 2026. Foto: Yudik
Terdakwa Moh. Romli menjalani sidang pembacaan putusan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 2 Juni 2026. Foto: Yudik

SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Moh. Romli bin Samin setelah terbukti menipu seorang pengusaha rental mobil dengan modus mengaku sebagai pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang dapat mengurus kredit modal usaha senilai Rp 2 miliar tanpa agunan.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini dalam sidang di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa, 2 Juni 2026. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa juga dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Parlindungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara.

Perkara bermula ketika korban, Sauzan Mariana Salsabiella, pemilik usaha rental mobil Asmoro Trans, berkenalan dengan terdakwa yang kerap menyewa kendaraan di tempat usahanya. Dalam pertemuan itu, Romli mengaku sebagai pegawai aktif BRI dan menawarkan bantuan pengurusan kredit modal usaha senilai Rp 2 miliar tanpa jaminan.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian mengikuti arahan terdakwa. Romli meminta uang Rp 28,43 juta dengan alasan biaya asuransi dan Rp 4,5 juta untuk biaya notaris sebagai syarat pencairan kredit.

Korban yang percaya kemudian mentransfer sejumlah uang tersebut. Namun hingga Januari 2026, kredit yang dijanjikan tidak pernah cair.

Kecurigaan korban muncul setelah melakukan pengecekan langsung ke pihak BRI. Dari sana diketahui bahwa terdakwa bukan pegawai bank sebagaimana yang selama ini diklaim.

Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan Romli merupakan mantan petugas keamanan di Kantor Kas BRI Margomulyo Surabaya. Ia tercatat bekerja sejak Juni 2021 hingga Agustus 2025 dan tidak memiliki kewenangan mengurus pengajuan kredit sebagaimana yang dijanjikannya kepada korban.

Saat dimintai pertanggungjawaban, terdakwa mengakui uang yang diterimanya telah habis digunakan untuk membayar cicilan rumah, biaya operasi ibunya, serta kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.

Dalam perkara ini, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa rekening koran dan percakapan WhatsApp antara terdakwa dan korban tetap terlampir dalam berkas perkara.yudhi

Editor : Redaksi