Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Satu Tersangka Lain Mangkir Berstatus Anggota DPRD Jatim

Gedung KPK. Foto: Istimewa
Gedung KPK. Foto: Istimewa

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga orang tersangka dalam pengembangan dugaan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur TA 2019–2022.

Ketiganya merupakan pihak pemberi suap yang diduga menyuap `Anwar Sadad`, yang saat peristiwa terjadi menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Kini Anwar Sadad menjabat sebagai anggota DPR RI.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK `Achmad Taufik Husein` menerangkan penahanan dilakukan terhadap klaster kedua dari sisi pemberi.

"KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Ini dari klaster kedua, dari sisi pemberi, yaitu `AY` dan `MF` selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, serta `RWR` selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan," kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Tiga tersangka yang ditahan yakni `Achmad Yahya (AY)`, `M. Fathullah (MF)`, dan `Ra Wahid Ruslan (RWR)`. 

"Mereka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, ketiganya langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung 22 Juli hingga 10 Agustus 2026.

1 Tersangka Mangkir

KPK belum berhasil menahan seluruh tersangka dalam klaster tersebut. `Moch. Mahrus (MM)`, pihak swasta asal Kabupaten Probolinggo yang kini menjabat anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, yang diduga mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan memiliki agenda lain.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan," tegas Achmad.

Pengembangan OTT 2022

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK Desember 2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim `Sahat Tua Simanjuntak`. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan 21 tersangka yang dibagi ke dalam 3 klaster.

Klaster kedua

- Penerima suap: `Anwar Sadad (AS)` dan `Bagus Wahyudiono (BGS)` staf Anwar Sadad

- Pemberi suap: 10 orang, termasuk 3 yang baru ditahan

Klaster pertama: Melibatkan almarhum Ketua DPRD Jatim `Kusnadi` sebagai penerima. 4 pemberi sudah divonis, 1 tersangka `A. Royan` belum ditahan karena alasan kesehatan.

Klaster ketiga: Menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim `Achmad Iskandar (AI)` sebagai penerima, serta 2 pemberi `Ahmad Jailani (AJ)` dan `Mashudi (MS)`

KPK pertama kali mengumumkan identitas 21 tersangka pada 2 Oktober 2025. Setelah penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan karena meninggal dunia, jumlah tersangka yang masih diproses menjadi 20 orang.

Dengan penahanan 3 tersangka terbaru ini, KPK terus memburu pihak lain yang diduga terlibat praktik jual beli dana hibah Pokmas yang menyeret sejumlah anggota legislatif dan pejabat daerah di Jawa Timur.(ang)

Editor : Redaksi