Gus Alex Klaim 24 Anggota Panja DPR Terima Uang 1.500 Riyal, Total Rp156 Juta

Gus Alex dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026). Foto: Beby
Gus Alex dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026). Foto: Beby

JAKARTA- Mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengungkap kesaksian mengejutkan dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026) dini hari.

Gus Alex mengklaim uang 1.500 riyal Saudi atau sekitar Rp6,5 juta per orang telah diterima oleh 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR yang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi. Jika dihitung, total uang yang disebut mencapai sekitar Rp156 juta.

Menurut Gus Alex, uang tersebut diberikan secara tunai. Ia mengatakan permintaan uang datang dari pihak yang disebut sebagai anggota Panja, dengan alasan untuk membeli oleh-oleh selama berada di Arab Saudi.

Yang menjadi sorotan, Gus Alex mengaku sejumlah anggota Panja kemudian mengucapkan terima kasih kepadanya sehari setelah uang diberikan.

“Besoknya ketemu, dia katakan, ‘Terima kasih, Gus’,” ujar Gus Alex dalam persidangan.

Gus Alex juga mengungkap bahwa permintaan awal disebut mencapai 3.000 riyal per orang, tetapi dirinya mengaku hanya mampu memberikan 1.500 riyal dari uang honornya.

Dalam persidangan sebelumnya, Gus Alex turut menyebut tiga pimpinan Komisi VIII—Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi—yang menurut keterangannya pernah ditemui di sebuah restoran di Arab Saudi. Ia juga menyebut seorang staf Komisi VIII bernama Yusuf sebagai pihak yang menghubunginya sebelum pertemuan tersebut.

Kesaksian ini muncul dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat sejumlah terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.

Terpisah, KPK sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan upaya pemberian US$1 juta yang disebut berkaitan dengan upaya mengondisikan Pansus Haji DPR.

Menurut keterangan KPK, uang tersebut telah diterima seorang perantara berinisial ZA, tetapi disebut belum sampai kepada Pansus Haji.bu

 

Editor : Redaksi