Kasus Keracunan MBG Makin Masif, Tak Terbendung

Ilustrasi keracunan MBG. Foto: Gemini
Ilustrasi keracunan MBG. Foto: Gemini

JAKARTA -  Insiden keracunan  program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tidak lagi bisa dipandang sebagai persoalan biasa.

Dalam rentang Agustus hingga awal September 2026, jumlah warga yang dilaporkan mengalami dugaan keracunan setelah menyantap makanan dari program MBG disebut mendekati 2.000 orang. Sebagian besar di antaranya adalah anak-anak dan peserta didik.

Angkanya terus bergerak. Lokasinya pun berbeda-beda. Dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatra Barat, Papua hingga Aceh, laporan dugaan keracunan muncul silih berganti. Sidoarjo, Jombang, Rembang, Solo, Tana Toraja, Agam, Jayapura dan Bener Meriah menjadi bagian dari rentetan daerah yang dilaporkan mengalami persoalan serupa.

Program MBG dibangun dengan tujuan besar: memastikan masyarakat, khususnya anak-anak, mendapatkan makanan bergizi.

Namun tujuan besar tidak otomatis menjadi jaminan bahwa pelaksanaannya bebas dari persoalan.

Badan Gizi Nasional (BGN) belakangan mengakui adanya dugaan kelalaian dalam sejumlah kasus. Kepala BGN Sudaryono menyebut bahwa dalam mayoritas kejadian, pihak pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG menjadi pihak yang bertanggung jawab.

Namun, publik tentu tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai siapa yang berada di ujung rantai pelaksanaan.

Yang lebih mendesak adalah memastikan sejauh mana sistem pengawasan dan standar keamanan pangan benar-benar diterapkan di lapangan?

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun meminta pemerintah memberikan pemulihan secara menyeluruh kepada para korban.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menegaskan bahwa ketika terjadi kontaminasi pangan, pendekatan berbasis hak asasi manusia mewajibkan adanya pemulihan hak korban secara komprehensif.

"Ketika kontaminasi pangan terjadi, pendekatan berbasis HAM mewajibkan adanya pemulihan hak bagi korban secara komprehensif, yang mencakup investigasi epidemiologis secara transparan untuk menemukan akar masalah, pengenaan sanksi yang adil, serta jaminan ketidakberulangan insiden (guarantees of non-repetition)," ujarnya, Jumat (4/9/2026).

Komnas HAM juga meminta penghentian sementara operasional SPPG yang menyediakan makanan di lokasi terjadinya kasus.

Desakan tersebut muncul di tengah kekhawatiran bahwa kasus-kasus serupa terus berulang di berbagai daerah hingga dinilai hampir membentuk sebuah pola. Meski penyebab masing-masing kejadian masih memerlukan pembuktian melalui investigasi dan pemeriksaan resmi, banyaknya laporan dalam waktu berdekatan menjadi alarm yang tidak boleh diabaikan.

Perlu diketahui, rentetan dugaan keracunan ini harus menjadi titik berhenti, bukan sekadar angka dalam laporan.

Rentetan dugaan keracunan ini harus menjadi alarm keras: jangan sampai program yang dirancang untuk menyehatkan justru terus meninggalkan korban akibat lemahnya pengawasan.

Sebelum kasus berikutnya kembali terjadi, pemerintah harus memastikan satu hal, keselamatan penerima manfaat tidak boleh menjadi risiko yang dibayar setelah makanan dibagikan.asi

Editor : Redaksi