JAKARTA — Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, hadir dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Mantan Menag ad interim itu dihadirkan ke persidangan untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Muhadjir tiba di ruang sidang sekitar pukul 11.30 WIB dengan mengenakan kemeja batik dan peci hitam.
Setelah identitasnya diverifikasi oleh Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani, jaksa langsung menggali keterangannya terkait pengalihan tambahan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus. Dalam pemeriksaan tersebut, Muhadjir mengakui telah menandatangani surat pengalihan kuota haji reguler tersebut.
Pengakuan itu tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang kemudian dikonfirmasi kembali di hadapan majelis hakim. Adapun surat yang dimaksud adalah surat Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022.
Surat tersebut ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Esam bin Abed Al-Tariq, dan menjadi salah satu dokumen yang dikaitkan dengan kebijakan pengalihan tambahan kuota haji tersebut.
"Berkaitan dengan pengalihan tambahan kuota yang semula untuk haji reguler, kemudian dialihkan menjadi haji khusus," ujar Muhadjir di persidangan.
Dia menjelaskan bahwa pengalihan kuota haji itu dilakukan karena pemerintah dinilai belum siap untuk mengakomodasi tambahan kuota haji sebesar 10.000 orang kala itu.
Di sela keputusannya itu, Muhadjir menerima usul dari Forum Satu yang diketuai oleh Fuad Hasan Mansyur agar kuota haji tambahan tersebut bisa dialihkan untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Saya tidak tahu, karena waktu itu yang jelas memang kuota itu tidak mungkin dipakai, dari pihak kementerian tidak bisa menggunakan. Kemudian asosiasi menemui saya," tutur Muhadjir.
Dia mengaku sempat berkonsultasi dengan Presiden untuk melaporkan persoalan kuota haji tambahan tersebut. Singkatnya, setelah berkonsultasi, Muhadjir menetapkan agar kuota haji tambahan itu bisa digunakan PIHK.
"Kemudian saya konsultasi kepada Presiden, kemudian Presiden menyampaikan ya kalau memang bisa, tidak ada, saya kira eman-eman (sayang) karena untuk bisa mendapatkan 10.000 itu juga tidak mudah. Gitu saja," pungkasnya.
Adapun, Muhadjir dihadirkan sebagai saksi untuk sejumlah terdakwa dengan berkas perkara terpisah. Salah satunya adalah mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Selanjutnya, Muhadjir juga dihadirkan sebagai saksi untuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham.bis
Editor : Redaksi