SURABAYA – Sidang perkara dugaan perusakan dan pengosongan paksa rumah milik Elina Widjajanti di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, kembali mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/6/2026).
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto menjalani proses hukum secara terpisah. Sementara dua orang lainnya, Kholik alias Kholil dan Alfin, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin S. Pujiono, saksi Maria Sudarsini alias Ibu Joni mengaku melihat rumah yang sebelumnya ditempati almarhumah Elisabet dan kemudian dihuni Elina Widjajanti dipasangi plang bertuliskan rumah dijual sebelum akhirnya dibongkar hingga rata dengan tanah.
"Saya lihat rumah sudah dipasangi plang dan ada tulisan rumah ini dijual. Saya juga punya foto dan videonya," ujar Maria dalam persidangan.
Maria mengaku menyaksikan proses pengosongan rumah, termasuk pengangkutan sejumlah barang menggunakan mobil pikap. Meski tidak mengetahui secara rinci barang yang dipindahkan, ia mengaku memiliki dokumentasi berupa foto aktivitas tersebut.
"Banyak barang diangkut pakai mobil pikap. Saya ada fotonya juga," katanya.
Menurut Maria, rumah tersebut merupakan milik almarhumah Elisabet yang telah dikenalnya sejak 1985. Setelah Elisabet meninggal dunia pada 2017, rumah itu ditempati oleh kakaknya, Elina Widjajanti.
Saksi menjelaskan, Elisabet membeli rumah tersebut dari pemilik sebelumnya bernama Leo dan kemudian melakukan renovasi hingga membangun bagian belakang rumah menjadi bertingkat.
Dalam kesaksiannya, Maria juga menyebut Samuel Ardi Kristanto pernah datang dengan membawa map berwarna biru muda dan mengaku sebagai pemilik rumah.
"Pak Samuel bilang rumah itu miliknya dan punya surat-suratnya, tetapi tidak pernah diperlihatkan secara jelas kepada saya," tuturnya.
Maria membenarkan pernah ada mediasi di kantor kelurahan terkait sengketa rumah tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak kelurahan sempat mempertanyakan keberadaan barang-barang yang telah dipindahkan dari rumah. Namun, menurutnya, hingga saat ini barang-barang tersebut tidak pernah dikembalikan.
Ia juga menerangkan bahwa sebelum dikosongkan, rumah tersebut dihuni oleh tiga keluarga, yakni keluarga Sari, Iwan, dan Elina. Di dalam rumah terdapat berbagai perabotan, dokumen penting termasuk sertifikat hak milik (SHM), serta tiga unit sepeda motor.
Selain itu, Maria mengaku tidak pernah mengetahui adanya transaksi jual beli rumah antara almarhumah Elisabet dengan pihak lain. Ia juga menyebut Mohammad Yasin bertindak berdasarkan kuasa yang diberikan Samuel terkait pengelolaan rumah yang disengketakan.
Tak hanya soal pengosongan rumah, Maria turut mengungkap adanya dugaan intimidasi selama konflik berlangsung. Ia mengaku pernah mengalami pembatasan akses masuk ke lokasi dan harus meminta izin kepada ketua RT setempat.
Dalam keterangannya, Maria juga mengutip pernyataan yang menurutnya merupakan ancaman terhadap dirinya dan Elina.
"Kalau Ibu Elina tidak mau keluar, Ibu Joni saya penjarakan," ujar Maria menirukan pernyataan yang disebutnya pernah disampaikan saat sengketa berlangsung.
Akibat peristiwa tersebut, kondisi psikologis Elina disebut mengalami penurunan. Menurut saksi, Elina mengalami stres, sulit tidur, hingga sering mengigau pada malam hari. Korban juga disebut sempat menjalani pemeriksaan oleh dokter dari Polda Jawa Timur.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mendalami dugaan pengosongan paksa, penguasaan rumah, serta perusakan bangunan yang kini telah rata dengan tanah.yudhi
Editor : Redaksi