MEDAN – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Danau Toba (AMPDT) menyampaikan pernyataan sikap terkait pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup di kawasan Danau Toba.
Melalui Ketua Sekawasan Danau Toba AMPDT, Ambrin BW Simbolon, AMPDT meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan lingkungan oleh PT. Gunung Hijau Mega, termasuk kepatuhan terhadap dokumen lingkungan dan pengelolaan limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan lingkungan melalui AMDAL atau UKL-UPL merupakan kewajiban bagi usaha yang memenuhi kriteria dampak lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
AMPDT meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap seluruh aspek pengelolaan lingkungan PT. Gunung Hijau Mega.
Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup kepatuhan perusahaan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), pelaksanaan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta kesesuaian antara dokumen lingkungan dengan kondisi di lapangan.
Dokumen AMDAL maupun UKL-UPL merupakan instrumen penting untuk memastikan kegiatan usaha mengelola dan memantau dampak lingkungannya secara bertanggung jawab.
Selain itu, AMPDT meminta dilakukan pengusutan terhadap pengelolaan limbah toilet yang berasal dari dua kapal feri operasional milik PT. Gunung Hijau Mega, termasuk memastikan bahwa pengelolaan dan pembuangan limbah tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku. AMPDT juga meminta pemeriksaan terhadap pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari aktivitas perusahaan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.
Ketua Sekawasan Danau Toba AMPDT, Ambrin BW Simbolon, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak bermaksud menghakimi siapa pun, melainkan mendorong agar seluruh dugaan yang berkembang di masyarakat diuji melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang sah.
"Kami meminta seluruh instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, profesional, dan transparan terhadap pengelolaan lingkungan PT. Gunung Hijau Mega. Apabila seluruh kewajiban telah dipenuhi, tentu hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun dugaan tindak pidana lingkungan hidup, maka proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
AMPDT juga meminta agar dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan ditindaklanjuti melalui investigasi lapangan oleh instansi teknis yang berwenang. Menurut AMPDT, hasil pemeriksaan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai kelestarian kawasan Danau Toba.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal isu lingkungan, AMPDT menyatakan akan memberikan waktu kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Namun apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat langkah nyata atau respons yang memadai, AMPDT akan melaksanakan aksi damai di beberapa titik, antara lain di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Dalam aksi tersebut, AMPDT juga berencana menyampaikan laporan dan dokumen yang dimiliki kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Lebih lanjut, AMPDT menegaskan bahwa apabila dari hasil pemeriksaan resmi nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang menjadi syarat perizinan berusaha, atau terbukti terjadi pencemaran lingkungan berdasarkan hasil penyelidikan dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang, maka AMPDT menuntut agar pemerintah memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pencabutan izin dan penghentian operasional PT. Gunung Hijau Mega apabila dasar hukumnya terpenuhi.
AMPDT menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat, mengawasi perlindungan lingkungan hidup, serta mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel demi menjaga kelestarian Danau Toba bagi generasi sekarang dan mendatang.amb
Editor : Redaksi