SURABAYA – Sejumlah saksi dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi Rp 41,6 miliar mengaku menerima uang setelah membuka rekening bank yang kemudian diserahkan kepada pihak lain. Rekening beserta fasilitas perbankannya diduga digunakan sebagai sarana perputaran dana dalam perkara yang menjerat terdakwa Wawan Purdianto alias Cebol.
Keterangan itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 9 Juni 2026. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Yuniar, Hariyanto, Riski, dan Suhaili.
Di hadapan majelis hakim, Yuniar mengaku diajak membuka rekening BCA oleh seseorang bernama Riski. Setelah rekening selesai dibuat, kartu ATM dan akses rekening tidak lagi berada dalam penguasaannya.
“Saya diajak Riski buat rekening BCA. Setelah jadi, ATM dan rekening saya serahkan,” kata Yuniar.
Beberapa hari kemudian, ia mengaku diajak mengambil token perbankan di kantor BCA Tidar Surabaya. Setelah proses tersebut selesai, ia menerima uang sebesar Rp 500 ribu.
“Setelah beberapa hari saya ketemu Bu Dewi dan berangkat ke BCA Tidar untuk mengambil token. Saya diberi uang Rp 500 ribu,” ujarnya.
Keterangan serupa disampaikan Hariyanto. Ia mengaku pernah diminta mencarikan orang yang bersedia membuka rekening bank. Awalnya hanya dua orang, namun jumlahnya bertambah hingga empat orang.
“Awalnya minta dua orang, kemudian tambah lagi. Ada empat orang yang buat rekening itu sama saya,” kata Hariyanto.
Menurut dia, setiap pembuat rekening memperoleh kompensasi uang. Selain itu, telepon seluler yang digunakan untuk mengakses layanan perbankan elektronik juga telah disiapkan.
“Saya kasih Rp 1,5 juta. Rp 500 ribu buat isi tabungan dan sisanya untuk buat rekening. Selain itu Bu Dewi juga menyiapkan handphone untuk digunakan e-banking,” ujarnya.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut perkara bermula ketika Wawan berkenalan dengan Andi Reza alias Pak Oen yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pak Oen diduga meminta Wawan menyediakan rekening atas nama pihak lain untuk menampung dan mentransfer dana kepada sejumlah pihak.
Jaksa menyebut sedikitnya terdapat 17 rekening bank atas nama berbagai orang yang diduga dikuasai terdakwa berikut fasilitas perbankannya. Rekening-rekening tersebut diduga digunakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, dan mengelola aliran dana.
Berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dikutip dalam dakwaan, total dana yang berputar melalui rekening-rekening tersebut mencapai Rp 41,6 miliar.
Selain digunakan untuk transaksi keuangan, sebagian dana diduga dipakai membeli sejumlah aset, antara lain sebidang tanah di Kabupaten Jombang senilai Rp 215 juta, satu unit Toyota Rush, serta enam batang perak senilai sekitar Rp 44 juta.
Atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa Wawan Purdianto tidak mengajukan bantahan dalam persidangan.yudhi
Editor : Redaksi