Kesaksian Imam Pejel: Dana CSR Bank Jatim Rp540 Juta Digunakan Bangun PSC Corner di Atas Tanah Milik Menantu Maidi

Aang Imam Subarkah alias Imam pejel saat menjadi saksi dalam dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek Kota Madiun di pengadilan Tipikor Surabaya
Aang Imam Subarkah alias Imam pejel saat menjadi saksi dalam dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek Kota Madiun di pengadilan Tipikor Surabaya

MADIUN – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi fee proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (23/7/2026).

‎Dalam persidangan tersebut, terungkap dana CSR Bank Jatim senilai sekitar 

‎Rp540 juta digunakan untuk membangun PSC Corner/Galeri Dekranasda yang berdiri di atas tanah milik menantu Maidi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Madiun.

‎Fakta tersebut disampaikan saksi Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel di hadapan majelis hakim.

‎Di hadapan persidangan, Imam mengaku pembangunan PSC Corner dilakukan atas perintah Maidi. Ia juga menyebut seluruh pelaksanaan pembangunan dibiayai menggunakan dana CSR Bank Jatim yang berada dalam pengelolaannya.

"‎Saya yang membangun atas perintah pak Maidi. Dana yang saya kelola berasal dari CSR Bank Jatim," ujar imam dihadapan majelis hakim.

‎Imam menjelaskan dana CSR senilai sekitar Rp540 juta tersebut diterima melalui mekanisme yang dikoordinasikan bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun.

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mendalami status kepemilikan lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan PSC Corner.

‎Dalam keterangannya, Imam menjelaskan lokasi tersebut terdiri atas dua bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1081 dan SHM Nomor 1082.

‎Jaksa kemudian mengonfirmasi siapa yang melakukan pembayaran atas SHM Nomor 1082.

‎‎"Yang membayar SHM 1082 adalah Suliati," tanya JPU 

‎"Iya, karena saya tidak membayar yang itu,"jawab Imam.

‎Saat didalami mengenai identitas Suliati, Imam menerangkan bahwa yang bersangkutan merupakan menantu Maidi atau istri Hendra.

‎"Anak menantunya Pak Maidi, istrinya Hendra," jawab Imam.

‎Jaksa selanjutnya menanyakan pembayaran sebesar Rp75 juta yang menurut kesaksian Imam digunakan dalam salah satu transaksi pembelian bidang tanah tersebut.

‎"Dari uang yang saya bawa, hasil dari pengerjaan proyek," terang Imam.

‎Tak hanya itu, Imam juga mengungkapkan masih terdapat sisa dana sekitar Rp70 juta setelah pembangunan PSC Corner selesai dilaksanakan.

‎"Yang jelas ada sisa Rp70 juta dari itu," jelasnya.

‎Dalam persidangan, Imam turut mengisahkan kedekatannya dengan Maidi. Ia mengaku telah membantu Maidi sejak proses pencalonan sebagai Wali Kota Madiun periode 2019–2024.

‎Setelah Maidi menjabat, Imam dipercaya mengelola dua hotel milik Maidi yang berada di Kota Madiun dan Kabupaten Ngawi. Namun pada 2021, ia mengaku berhenti mengelola hotel dan atas arahan Maidi mulai mengerjakan sejumlah proyek dengan koordinasi langsung dari yang bersangkutan.

‎Selain itu, Imam juga memberikan keterangan mengenai pengelolaan dana yang disebut berasal dari pengumpulan dana tidak resmi dengan nilai mencapai Rp7 miliar. Menurutnya, dana tersebut tersimpan dalam dua rekening, masing-masing sekitar Rp 3 miliar, sementara sekitar Rp 1 miliar lainnya disimpan dalam bentuk uang tunai.

‎Kesaksian Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan pemerasan berkedok CSR serta gratifikasi fee proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.yat

Editor : Redaksi