Kesaksian Tambahan di Luar Berkas, Perkuat Dakwaan Korupsi CSR dan Fee Proyek Maidi

JPU KPK, Tonny F. Pangaribuan, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (6/8/2026).
JPU KPK, Tonny F. Pangaribuan, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (6/8/2026).

MADIUN- Agenda pembuktian perkara dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi fee proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto segera memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hanya tinggal menghadirkan dua saksi ahli sebelum menuntaskan pembuktian di persidangan.

Sejak persidangan perdana digelar pada 11 Juni 2026, JPU KPK telah menghadirkan 69 saksi. Jumlah tersebut terdiri atas 63 saksi yang sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK dan tercantum dalam surat dakwaan, serta enam saksi tambahan yang dipanggil di luar berkas perkara. 

Dengan tambahan dua saksi ahli yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya, total saksi yang diperiksa di persidangan menjadi 71 orang.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi sebelumnya, JPU merasa perlu memanggil saksi lain di luar berkas untuk mendukung pembuktian dakwaan," ujar salah seorang JPU KPK, Tonny F. Pangaribuan, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (6/8/2026).

Tonny menjelaskan, enam saksi tambahan tersebut dinilai mampu memperkuat konstruksi dakwaan terkait dugaan korupsi dana CSR dengan modus pemerasan dan gratifikasi proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun. 

Dari enam saksi itu, lima merupakan pihak swasta atau rekanan, sedangkan satu lainnya adalah aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).

"Keterangan saksi di luar berkas mendukung kesaksian sebelumnya," katanya.

Ia juga mengakui tidak semua orang yang pernah dimintai keterangan saat tahap penyidikan dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Menurutnya, jaksa hanya memanggil saksi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan materi surat dakwaan.

Saat ditanya mengenai kemungkinan munculnya klaster perkara lain dari hasil persidangan, Tonny tidak menutup peluang tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan jaksa penuntut umum.

"Tidak menutup kemungkinan ke arah sana. Apakah ada pembuktian perkara lainnya bukan ranah kami sebagai penuntut umum," ungkapnya.

Selain menghadirkan saksi dari kalangan swasta dan ASN Pemerintah Kota Madiun, JPU KPK juga memanggil tiga pegawai KPK sebagai saksi. Dua di antaranya berasal dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, sedangkan satu lainnya dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.

Menurut Tonny, ketiga saksi tersebut memberikan keterangan dari aspek administratif mengenai pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara serta mekanisme pelaporan gratifikasi.

"Saksi dari KPK memberikan penjelasan dari sisi administrasi terkait harta yang dilaporkan dan gratifikasi yang diterima," jelasnya.

Perkara dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi fee proyek yang menjerat H. Maidi, Thariq Megah, dan Rochim Ruhdiyanto telah memasuki persidangan ke-9. Dengan hanya menyisakan dua saksi ahli, agenda pembuktian dari pihak penuntut umum diperkirakan segera berakhir sebelum memasuki tahapan pemeriksaan berikutnya.yat

Editor : Redaksi