LAMONGAN – Polemik penyusunan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lamongan Tahun 2026 kembali menjadi sorotan. Setelah rencana penyertaan modal pada PDAM menuai perhatian, Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) bersama Kajian Analisis Sosial (KALIS) menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara draf Raperda dan Naskah Akademik terkait besaran modal dasar perusahaan daerah tersebut.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2019, modal dasar PDAM ditetapkan sebesar Rp100 miliar. Dalam draf Raperda Perubahan yang diterbitkan pada Mei 2026, angka tersebut masih tercantum sebesar Rp100 miliar tanpa adanya perubahan.
Namun, menurut JAMAL dan KALIS, Naskah Akademik yang mereka peroleh pada Juli 2026 memuat rencana perubahan modal dasar menjadi Rp150 miliar. Perbedaan nilai sebesar Rp50 miliar tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan dari pemerintah daerah.
"Ada perbedaan antara Naskah Akademik dan draf Raperda yang beredar. Seharusnya Naskah Akademik menjadi landasan dalam penyusunan pasal-pasal Raperda. Jika dalam Naskah Akademik direncanakan menjadi Rp150 miliar, mengapa dalam draf masih tertulis Rp100 miliar? Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat," ujar aktivis KALIS, Naili Fauziah Zahid, didampingi Koordinator JAMAL, Khoirul Huda.
Menurut mereka, ketidaksesuaian substansi antara Naskah Akademik dan draf Raperda berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pembentukan peraturan daerah. Karena itu, JAMAL dan KALIS meminta adanya transparansi serta penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai perbedaan tersebut.
Mereka juga mengaitkan persoalan ini dengan rencana investasi senilai Rp2 triliun dari PT MOYA yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Menurut JAMAL dan KALIS, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
JAMAL dan KALIS menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan Raperda tersebut agar berjalan secara transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Kami akan terus mengawal proses pembahasan Raperda ini, menelusuri setiap informasi yang berkaitan, dan mendorong agar seluruh proses dilakukan secara terbuka serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Naili.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PDAM Lamongan maupun Pemerintah Kabupaten Lamongan belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan substansi antara draf Raperda dan Naskah Akademik tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: M.Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi