MADIUN- Penelusuran aset dan dugaan aliran dana dalam perkara yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi terus melebar. Pada Selasa (6/10/2026), penyidik KPK kembali bergerak dengan menggeledah dua lokasi di Kota Madiun.
Dua lokasi tersebut yakni kediaman Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Harum Kusumawati, serta kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun.
Penggeledahan dilakukan sejak pagi hingga sore. Dari kantor Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, penyidik KPK terlihat membawa dua koper yang diduga berisi sejumlah dokumen. Barang tersebut dibawa keluar dari kantor BUMD sekitar pukul 17.00 WIB.
Penggeledahan di dua lokasi tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Maidi.
Dalam perkara pokok dugaan korupsi, Maidi sebelumnya telah dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan. Selain hukuman badan, Maidi juga dituntut membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp8 miliar.
Sementara itu, dalam pengembangan perkara TPPU, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Namun, hingga akhir September 2026, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
Penyidik KPK saat ini terus menelusuri dugaan aliran dana sekaligus aset-aset yang diduga berkaitan dengan hasil gratifikasi maupun penerimaan ilegal yang diperoleh Maidi selama menjabat.
Penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Madiun menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan menelusuri jejak aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK sebelumnya juga telah melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di lingkungan Pemkot Madiun maupun pihak swasta. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengusutan perkara TPPU Maidi masih terus berkembang.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum membeberkan secara resmi keterkaitan masing-masing lokasi yang digeledah dengan dugaan aliran dana maupun aset dalam perkara TPPU tersebut.yat
Editor : Redaksi