BATU- Sejumlah warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, melaporkan dugaan pemalsuan keterangan dalam akta autentik yang diduga menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang selama puluhan tahun dimanfaatkan sebagai fasilitas umum (fasum).
Laporan tersebut disampaikan warga RT 04 dan RT 05 RW 10 serta RT 01 RW 12 Kelurahan Sisir melalui tim hukum MJS Law Firm & Partner ke Polres Batu, Jumat (3/10/2026).
Salah satu kuasa hukum warga, Ahmad Mu'min, S.H. M.H., mengatakan lahan tersebut sejak sekitar 1960 telah digunakan warga sebagai fasum. Di atas lahan itu terdapat kamar mandi umum, akses kanal atau selokan, serta tempat penyimpanan dan pengambilan keranda jenazah.
Menurutnya, warga mulai kesulitan mengakses fasilitas tersebut setelah lahan yang selama ini digunakan bersama itu terbit SHM melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Warga melaporkan dugaan pemalsuan atau pemberian keterangan secara tidak benar dalam akta autentik yang menjadi dasar penerbitan SHM,” ujar Ahmad.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/631/10/2026/SPKT/Polres Batu, Polda Jawa Timur.
Muhammad Faisal yang juga anggota Kuasa hukum warga menambahkan, persoalan mencuat setelah warga mengalami kendala saat mengambil maupun mengembalikan keranda jenazah. Bahkan, menurutnya, warga sempat mendapat teguran agar tidak lagi menaruh keranda di lokasi tersebut.
Faisal juga mempertanyakan status lahan yang disebut memiliki luas sekitar 70 meter persegi tersebut. Ia mengatakan terdapat sejumlah bukti dan keterangan dari pihak kelurahan yang menurutnya mendukung klaim warga bahwa lahan tersebut sejak awal merupakan fasum.
“Kemudian setelah berjalannya waktu, tanah fasum ini diakui sebagai hak salah satu orang. Warga akhirnya kesulitan mengakses lokasi ketika ada warga yang meninggal,” katanya.
Pihak kuasa hukum menegaskan laporan tersebut merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Warga berharap status dan proses penerbitan SHM atas lahan yang selama ini digunakan sebagai fasilitas umum dapat diperiksa secara menyeluruh. (Ton)
Editor : Redaksi