Kemnaker Dukung Perwali Surabaya untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Wali Kota Eri dalam kegiatan sosialisasi dan pembinaan terhadap 12 P3RT di Balai Kota Surabaya, Senin (28/9/2026).
Wali Kota Eri dalam kegiatan sosialisasi dan pembinaan terhadap 12 P3RT di Balai Kota Surabaya, Senin (28/9/2026).

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Regulasi tersebut disusun untuk menata proses penempatan PRT sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja maupun Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Perwali tersebut nantinya tidak hanya mengatur keberadaan P3RT, tetapi juga memastikan proses penempatan PRT atau Asisten Rumah Tangga (ART) berlangsung secara transparan dan memiliki kepastian.

"Karena saya punya hak untuk menjaga Surabaya sesuai dengan amanah warga dan melindungi orang-orang yang tidak mampu di Kota Surabaya," kata Wali Kota Eri usai kegiatan sosialisasi dan pembinaan terhadap 12 P3RT di Balai Kota Surabaya, Senin (28/9/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah ketentuan yang akan diatur dalam Perwali antara lain kewajiban P3RT yang beroperasi di Surabaya untuk memiliki izin sesuai ketentuan. Keberadaan calon PRT yang tinggal di tempat penampungan juga perlu diketahui oleh RT/RW setempat.

Selain itu, regulasi tersebut akan mengatur kesepakatan mengenai batas waktu P3RT dalam mendapatkan pekerjaan bagi calon PRT yang ditempatkan. "Jadi ada kesepakatan berapa lama dia (P3RT) itu bisa memberikan pekerjaan," ujarnya.

Menurut dia, pengaturan mengenai batas waktu penempatan menjadi salah satu hal penting yang perlu diperjelas. Ketentuan tersebut diperlukan agar pekerja tidak terlalu lama berada di tempat penampungan tanpa kepastian. "Jadi jangan orang ditahan sampai satu bulan, tapi diminta bayar Rp50 ribu per hari. Nah, hak kesepakatan itu kan tidak diatur di dalam aturan menteri," tegasnya.

Karena itu, Pemkot Surabaya akan mengatur sejumlah aspek yang belum secara spesifik tercantum dalam regulasi pemerintah pusat maupun provinsi. Wali Kota Eri berharap, Perwali tersebut dapat menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah pekerja berada dalam posisi yang dirugikan.

"Kalau belum diatur di kementerian, belum diatur di provinsi, maka saya akan mengatur itu untuk menjaga orang yang tidak mampu agar tidak ditekan-tekan," jelasnya.

Di sisi lain, ia menegaskan, keberadaan P3RT tetap memiliki peran dalam membantu masyarakat memperoleh tenaga kerja rumah tangga. Karena itu, penyusunan regulasi bukan dimaksudkan untuk menghambat usaha penyaluran PRT, melainkan memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

"Jadi mereka ini juga punya usaha. Kalau mereka menyalurkan ART itu dengan baik, ya kami juga beruntung. Karena ada ART yang bisa dipekerjakan membantu orang Surabaya," tuturnya.

Saat ini, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya telah mengidentifikasi 12 P3RT yang beroperasi di Kota Pahlawan. Wali Kota Eri mengimbau 12 P3RT yang telah teridentifikasi tersebut segera menyesuaikan perizinan, terutama terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Nanti dari 12 ini insyaallah kalau sudah dicek sama teman-teman, IMB-nya sudah sesuai, kita umumkan," katanya.

Pemkot Surabaya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan keberadaan penyalur PRT yang belum masuk dalam daftar. Menurut dia, laporan warga diperlukan untuk membantu pemerintah mengetahui aktivitas penempatan PRT yang belum terdata. "Jadi kalau ada yang selain (12 P3RT) ini maka tidak berizin, tolong disampaikan ke kami, pasti kita akan langsung tindak, kita tutup," jelasnya.

Ia mencontohkan keberadaan P3RT tak berizin di kawasan Gunung Anyar yang sebelumnya diketahui setelah adanya laporan masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Pemkot Surabaya dengan melakukan inspeksi mendadak di lokasi.

"Maka di luar 12 ini tidak ada izinnya. Seperti yang Gunung Anyar kemarin, sama-sama enggak ada yang tahu tapi ketika ada laporan masyarakat, kita turun baru (tahu) tidak ada izin," katanya.

Rencana penyusunan Perwali tersebut mendapat dukungan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Ketua Tim Kerja Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker RI Anna Kurnianingsih mengatakan, penguatan perlindungan diperlukan agar proses penempatan PRT dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan bagi pekerja.

"Kalau yang disampaikan oleh Pak Wali Kota kita mendukung sekali. Artinya, jangan sampai ada pekerja rumah tangga yang teraniaya," kata Anna.

Menurut Anna, perlindungan dalam proses penempatan PRT perlu diberikan secara menyeluruh. Tidak hanya pekerja rumah tangga, pemberi kerja juga membutuhkan kepastian, sedangkan P3RT sebagai pihak yang menjalankan usaha perlu mendapatkan perlindungan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Kepada pemberi kerjanya juga harus. Kemudian pekerja rumah tangganya, dan bagaimanapun perusahaan penempatan pekerja rumah tangga juga harus mendapatkan perlindungan," ujar Anna.

Anna juga menyebut P3RT memiliki peran dalam menyediakan jasa tenaga kerja sekaligus membantu masyarakat memperoleh pekerja rumah tangga. Dari sisi ketenagakerjaan, kegiatan tersebut juga dinilai turut membuka kesempatan kerja.

"Bagaimanapun dia juga istilahnya memberikan investasi bagi Kota Surabaya dan dia juga memberikan jasa juga untuk mengentaskan pengangguran salah satunya itu. Kalau untuk Perwali (kita) mendukung untuk dilakukan seperti itu," kata dia.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat telah memiliki sejumlah ketentuan yang menjadi dasar pengaturan P3RT. Ketentuan tersebut antara lain mencakup Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), serta regulasi terkait perizinan berusaha.

Untuk operasional perizinan usaha P3RT, pemerintah juga telah mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Permenaker Nomor 18 Tahun 2024, serta Permenaker Nomor 14 Tahun 2025.

"Sebenarnya di kementerian juga sudah ada, ada undang-undang, kemudian ada PP, ada Permenaker, tetapi kalau nanti dilanjutkan kepada Perwali silakan kita mendukung," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Disperinaker Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, penyusunan Perwali akan tetap diselaraskan dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

"Karena dari hotline yang kemarin (terkait) P3RT ada hal yang merugikan pekerja rumah tangga sehingga perlu ada aturan-aturan tentang hal itu. Tentunya kita tidak mengabaikan aturan-aturan yang pusat, aturan-aturan yang di provinsi dan di daerah ini," kata Hebi.

Hebi berharap Perwali tersebut nantinya memberikan perlindungan secara berimbang. PRT mendapatkan kepastian selama proses penempatan, sementara P3RT yang telah memenuhi ketentuan perizinan juga memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya. "Nah, dengan adanya perwali ini diharapkan nantinya warga terlindungi dan P3RT yang sudah berizin juga bisa terlindungi," harapnya.

Selain menyiapkan regulasi, Disperinaker Surabaya juga akan melakukan inventarisasi terhadap tempat penampungan atau penyalur PRT yang belum memiliki izin. Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang menjalankan kegiatan penempatan PRT mengetahui dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hebi mengatakan, Pemkot Surabaya telah berkoordinasi dengan Kemnaker agar P3RT yang belum memiliki izin segera melakukan pengurusan. Sementara P3RT yang sudah teridentifikasi akan diperiksa kembali apabila masih terdapat dokumen atau persyaratan yang belum sesuai.

"Kita inventaris nanti dan kita sudah (koordinasi) dengan Kemnaker, yang masih belum berizin ini harus segera mengurus izinnya. Meskipun demikian juga yang 12 (P3RT) ini, yang izin-izinnya masih kurang dan tidak sesuai ya harus disesuaikan," katanya.

Menurut Hebi, aspek perlindungan bagi P3RT juga akan menjadi bagian dari Perwali. Dengan demikian, aturan tersebut tidak hanya menjadi instrumen pengawasan terhadap proses penempatan PRT, tetapi juga memberikan kepastian bagi perusahaan.

"Jadi kita tidak hanya melindungi warga tapi juga melindungi perusahaan. Nah, ini juga harus kita lindungi P3RT-nya dari tuntutan-tuntutan hukum dari pemberi kerja tentunya seperti itu," terangnya.

Hebi menambahkan, Pemkot Surabaya selanjutnya akan merumuskan substansi Perwali dengan memperhatikan perkembangan regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional. Pihaknya juga memastikan Perwali tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. "Jadi Perwali ini fungsinya untuk melindungi pekerja dan juga melindungi perusahaan yang sudah berizin lengkap," tutupnya. (ADV)

Editor : Redaksi