Berdiri di Atas Lahan Warga, SPPG Klagensrampat Disetop

SPPG Klagensrampat.
SPPG Klagensrampat.

LAMONGAN – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan ID QMI1HHRR yang beralamat di RT 06 RW 01, Desa Klagensrampat, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, dihentikan sementara oleh pemilik lahan.

Penghentian sementara tersebut berkaitan dengan persoalan pemanfaatan lahan yang dinilai belum memiliki perjanjian yang jelas antara pemilik lahan dengan yayasan atau pengelola SPPG.

Pemilik lahan, Hudlari dan Kamiyatun, melalui kuasa hukumnya, Sulthon Tajuddin, S.Hi., Sukawan Edy Darsono, S.H., dan Sugianto, S.H., memasang banner pemberitahuan penghentian sementara operasional SPPG di lokasi tersebut.

Saat pemasangan banner, Sulthon Tajuddin menjelaskan bahwa bangunan SPPG berdiri di atas lahan milik kedua kliennya. Hal itu, menurutnya, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 224 atas nama Hudlari dan SHM Nomor 447 atas nama Kamiyatun.

“Alasan kami memasang banner penghentian sementara ini karena selama SPPG berdiri, tidak ada kompensasi kepada klien kami, baik dari yayasan maupun pengelola SPPG,” ujar Sulthon.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak pemilik lahan. Sebab, lahan yang digunakan untuk operasional SPPG merupakan aset yang secara sah tercatat atas nama kedua kliennya.

Selain persoalan kompensasi, pihak pemilik lahan juga mempertanyakan kejelasan bentuk perjanjian pemanfaatan lahan antara yayasan atau pengelola SPPG dengan kedua pemilik lahan.

“Di samping itu, bentuk perjanjian antara yayasan atau pengelola dengan kedua klien kami juga kurang jelas,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sukawan Edy Darsono, mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan sebelum memasang banner penghentian sementara.

Menurut Edy, pihaknya telah menemui Ketua Yayasan, Mujiono, untuk membicarakan persoalan pemanfaatan lahan tersebut. Namun, setelah menunggu sekitar satu pekan, pihaknya mengaku belum mendapatkan jawaban maupun respons dari yayasan atau pengelola SPPG.

“Sudah kami upayakan jalan kekeluargaan. Kami bertemu dengan Ketua Yayasan, Pak Mujiono. Namun, setelah kami tunggu kurang lebih satu minggu, tidak ada jawaban atau respons dari pihak yayasan maupun pengelola dapur,” jelas Edy.

Karena tidak mendapatkan kejelasan, pihak pemilik lahan kemudian menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Desa Klagensrampat, Polsek Maduran, dan Koramil Maduran sebelum melakukan pemasangan banner penghentian sementara.

Meski mengambil langkah tersebut, Edy menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya menyayangkan apabila operasional SPPG sampai terhenti. Sebab, keberadaan dapur tersebut menyangkut puluhan tenaga kerja yang menggantungkan aktivitasnya pada operasional SPPG.

“ Sebenarnya kami sangat menyayangkan kalau SPPG ini sampai ditutup, karena dalam operasionalnya ada puluhan tenaga kerja,” katanya.

Edy juga menyebut SPPG tersebut sebelumnya dikabarkan sedang menjalani suspend dan dalam waktu dekat akan kembali beroperasi. Karena itu, pihak pemilik lahan berharap persoalan pemanfaatan lahan dan kejelasan perjanjian dapat segera diselesaikan agar operasional SPPG tidak kembali terganggu.

Reporter: M.Yusuf AL Ghoni

Editor : Redaksi