Pengamat Desak Perkara Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK Demi Transparansi  

Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah saat dipindahkan ke Rutan KPK dari Kejagung RI. Foto: Beb
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah saat dipindahkan ke Rutan KPK dari Kejagung RI. Foto: Beb

JAKARTA- Pernyataan Kejaksaan Agung terkait adanya dugaan "bagian yang tidak bisa diungkap ke publik" dalam penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai memperbesar kecurigaan publik.

Dalam pernyataannya, pengamat hukum menilai kerahasiaan dalam penyidikan memang dimungkinkan. Namun, kerahasiaan tidak boleh menjadi tameng untuk menutup akuntabilitas. Semakin besar kepentingan publik dalam suatu perkara, semakin tinggi pula standar transparansi yang wajib dipenuhi aparat penegak hukum.

"Pernyataan tersebut justru mempertebal kesan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan dalam kasus ini dari publik," ujarnya Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi dalam keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (5/8/2026).

Sejumlah perkembangan disebut Hendardi menunjukkan adanya dugaan Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan meyakinkan. 

Ia membeberkan, contoh nyata yang disoroti adalah saat Febrie dititipkan di Rutan KPK sebagai tersangka, tetapi tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazimnya tersangka kasus korupsi. Perlakuan berbeda itu dinilai melukai rasa keadilan publik dan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa.

Selain itu, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan juga dinilai tidak disertai penjelasan memadai mengenai relevansi maupun hasil yang diperoleh. Kombinasi kejanggalan itu disebut membuka ruang spekulasi dan menggerus kepercayaan publik terhadap objektivitas penanganan perkara.

"Alarm bahaya dalam penanganan perkara ini sedang berbunyi keras," katanya

Ia khawatir perkara ini berakhir dengan skenario yang menguntungkan tersangka, termasuk melalui mekanisme praperadilan akibat kelemahan prosedural," tambahnya.

Kekhawatiran juga muncul karena perkara ini ditangani institusi yang memiliki hubungan langsung dengan pihak yang diperiksa. Kejaksaan Agung menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat puncaknya sendiri, sehingga independensi dan objektivitas akan selalu dipersoalkan.

"Penegakan hukum tidak cukup hanya dilaksanakan menurut prosedur, tetapi juga harus mampu menghadirkan keyakinan publik bahwa proses tersebut bebas dari konflik kepentingan," jelasnya.

Atas dasar itu, SETARA Institute mendesak Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi segera mengambil langkah strategis. Salah satunya memerintahkan agar penanganan perkara Febrie Adriansyah dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Langkah tersebut akan menjadi bukti keberpihakan Presiden pada penegakan hukum, sekaligus menahan laju penggerusan legitimasi pemerintah akibat persepsi publik bahwa hukum sedang dipermainkan," tegasnya.

Ia menilai pengalihan ke KPK merupakan langkah konstitusional untuk memastikan keadilan ditegakkan secara independen, bebas dari konflik kepentingan, dan dapat diterima akal sehat publik.(Ang)

Editor : Redaksi