Rugikan Negara Rp 3,6 M, Tunjangan Perumahan Dewan di Ponorogo Diduga Tembus Rp 7 M Per Tahun

Ilustrasi DPRD Ponorogo.
Ilustrasi DPRD Ponorogo.

PONOROGO- Terungkapnya praktik dugaan korupsi dalam pemberian Tunjangan Perumahan (TP) Anggota DPRD tahun 2023-2026 hingga merugikan negara Rp 3,6 miliar, membuat publik bertanya-tanya berapa anggaran daerah yang dikucurkan untuk biaya perumahan Wakil Rakyat Ponorogo tiap tahunnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan, sesuai hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang sebelumnya telah di rekayasa dan di murk up oleh tersangka Kabag Keuangan Sekwan DPRD Ponorogo Fuad Safrowi, yang kemudian menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2022 yang digunakan sebagai payung hukum pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tahun 2023–2026.

“ Besaran tunjangan perumahan yang dikucurkan tiap bulannya bervariasi, yakni Rp24 juta untuk ketua, Rp17 juta untuk wakil ketua, dan Rp12 juta untuk anggota,” ujarnya, Rabu (05/08/2026). 

Angka ini selaras dengan data yang di himpun di kanal JDIH DPRD Ponorogo, Perbub nomor 111 tahun 2022 berkolerasi dengan Peraturan Bupati Nomor 413 Tahun 2023 dan tetap dipertahankan dalam Perubahan Perbup Nomor 90 Tahun 2024 maupun Perbup Nomor 126 Tahun 2025 yang berlaku untuk TA 2026. Dimana besaran tunjangan perumahan dari tahun 2023 hingga 2026 tidak berubah. 

Dimana besaran tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo yakni:

1. Ketua DPRD besaran tunjangan Rp24.909.412/ bulan, total penerimaan Rp24.909.412/bulan

2. Wakil Ketua DPRD total 3 (orang), besaran tunjangan Rp18.176.471/bulan,total penerimaan Rp54.529.413/bulan

3. Anggota DPRD total 41 (orang), besaran tunjangan Rp12.312.941/bulan, total penerimaan Rp504.830.581/bulan

Sehingga:

* Total per anggaran per bulan: Rp584.269.406

* Total anggaran per tahun: Rp7.011.232.872 (sekitar Rp7,01 miliar)

Karena nominal tunjangan perumahan tidak berubah pada TA 2024, 2025, dan 2026, maka estimasi anggarannya juga sama, yakni sekitar Rp7,01 miliar per tahun, dengan asumsi komposisi pimpinan dan jumlah anggota tetap.znl

Editor : Redaksi