Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Tersangka mantan Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2019-2024 Sunarto saat dijebloskan ke Rutan Kelas II B Ponorogo. Foto: Zainul
Tersangka mantan Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2019-2024 Sunarto saat dijebloskan ke Rutan Kelas II B Ponorogo. Foto: Zainul

PONOROGO- Dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun 2023-2026, yang menyeret Mantan Ketua DPRD Sunarto dan Kabag Keuangan Sekwan Fuad Safrowi sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan terungkap fakta baru. 

Sebelum menjadi persoalan hukum, realisasi Tunjangan Perumahan anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo pada tahun 2022 sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022. 

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya mengatakan, penyidik menemukan fakta adanya temuan BPK Tahun 2022 yang menyimpulkan adanya ketidakwajaran dalam pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo.

“Sebelumnya terdapat temuan BPK Tahun 2022 yang mana pada kesimpulannya terdapat ketidakwajaran dalam pemberian tunjangan perumahan DPRD Ponorogo,” ujarnya, Jumat (07/08/2026).

Adhy mengungkapkan, bukanya dibenahi, proses pemberian Tunjangan Perumahan DPRD ini justru diduga di rekayasa. Dimana hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas pemberian Tunjangan Perumahan tahun 2023 direkayasa Fuad atas perintah Sunarto, dengan menaikan jumlah nominal penerimaan sebesar 15 persen. Angka ini lah yang kemudian menjadi dasar penetapan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD.

“ Selanjutnya saudara FS (Fuad Safrowi) setelah berkoordinasi dengan KJPP merubah kajian menjadi lebih besar dari perhitungan KJPP, yang mana itu atas perintah dari saudara SN (Sunarto),” ungkapnya.

“Selanjutnya saudara FS setelah berkoordinasi dengan KJPP merubah kajian menjadi lebih besar dari perhitungan KJPP, yang mana itu atas perintah dari saudara SN,” ungkapnya.

 

Hasil kajian yang telah diubah itu kemudian dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo.

“Hal tersebut kemudian menjadi dasar dan dituangkan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Ponorogo dan dijadikan dasar pembayaran,” jelas Zulmar.

Hingga kini, Kejari juga masih berkoordinasi dengan auditor dalam menghitung kerugian negara yang sementara diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.

Selain menetapkan SN sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ponorogo, penyidik juga menyita uang tunai Rp748 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Uang tersebut akan diperhitungkan dalam proses penyelesaian perkara.

Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo hingga kini masih terus berjalan. Kejaksaan Negeri Ponorogo menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru selama proses penyidikan.znl

Editor : Redaksi