Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Tahan Kabag Keuangan Sekwan 

mediarealita.co
Kabag Keuangan Sekwan DPRD Ponorogo Fuad Safrowi saat dijebloskan ke Rutan Kelas II B Ponorogo usai ditetapkan sebagai tersangka.

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan dan menahan Kabag Keuangan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Ponorogo Fuad Safrowi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tahun anggaran 2023–2026, Selasa (04/08/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Baca juga: Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

"Terhadap tersangka FS (Fuad Safrowi) dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Ponorogo,”ujarnya.

Zulmar mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan yang dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT-5/M.5.26/Fd.2/5/2026 tanggal 20 Mei 2026, terungkap peran sentral Fuad dalam mengarahkan nilai tunjangan. Sebelum menjabat sebagai Kabag Keuangan, Fuad diketahui sempat bertugas sebagai staf di Sekretariat DPRD Ponorogo pada periode 2022–2023.

Dalam menjalankan perannya, Fuad kedapatan mencari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan kajian. Namun, tersangka diduga mengarahkan hasil kajian tersebut agar diubah sehingga nilai tunjangan perumahan yang didapatkan menjadi lebih tinggi dari hasil penilaian yang sebenarnya.

"Perannya yaitu yang pertama mencari KJPP. Kemudian setelah mendapatkan KJPP, melakukan survei, FS diduga mengarahkan nilai hasil kajian tersebut yang mana diubah sehingga nilai tunjangan yang didapatkan itu menjadi lebih tinggi dari hasil penilaian KJPP,” ungkapnya.

Hasil kajian yang telah dimanipulasi tersebut selanjutnya dijadikan dasar hukum dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2023. Peraturan inilah yang kemudian dipakai sebagai dasar pembayaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026.

Guna memperkuat alat bukti dan merampungkan berkas perkara, penyidik Kejari Ponorogo telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur terkait. Pemeriksaan intensif ini melibatkan pihak legislatif, eksekutif, hingga lembaga penilai independen.

Zulmar merinci bahwa jajarannya telah meminta keterangan dan memeriksa total 35 orang anggota DPRD, pihak KJPP, 13 orang dari Sekretariat DPRD, serta 1 orang perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana.

"Penyidik telah memeriksa meminta keterangan saksi sebanyak 35 orang anggota DPRD, KJPP, 13 orang dari Sekretariat DPRD, dan satu dari Pemprov Jawa Timur,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka Fuad dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau subsidair Pasal 3 juncto ketentuan terkait.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengusut tuntas perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.znl

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru