Pasca Mangkir karena Sakit, Eks Ketua DPRD Ponorogo Penuhi Panggilan Kejari Terkait Kasus Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 Sunarto memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 Sunarto memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Foto: 

 

 

 

PONOROGO, Surabaya Pagi– Mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, Sunarto, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Kamis (6/8/2026), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi mark up tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo.

 

Kehadiran Politisi Nasdem yang kini duduk sebagai anggota DPRD aktif ini, merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (4/8/2026). Saat itu, ia berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan. 

 

Ketidakhadiran tersebut dibenarkan pihak Kejari Ponorogo, sementara penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaannya. 

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, Sunarto tiba di Kantor Kejari Ponorogo sekitar pukul 10.15 WIB menggunakan mobil berwarna hitam. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Ardian Fahmi.

 

Mengenakan kemeja batik hitam dan masker, Sunarto langsung menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melaporkan kedatangannya sekaligus mengisi buku tamu. Setelah itu, ia menunggu giliran pemeriksaan di lobi kantor Kejari sebelum memasuki ruang penyidik.

 

Sebelumnya, penyidik Kejari Ponorogo telah melayangkan surat panggilan kepada Sunarto agar hadir pada Selasa (4/8/2026). Namun, pemeriksaan batal dilakukan karena yang bersangkutan menyampaikan tidak dapat memenuhi panggilan akibat mengalami gangguan kesehatan. 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, membenarkan alasan ketidakhadiran Sunarto pada pemanggilan pertama.

 

“Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, namun karena faktor kesehatan yang bersangkutan tidak bisa hadir,” kata Zulmar, Selasa (4/8/2026).

 

Pemeriksaan terhadap Sunarto merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi mark up tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo periode 2019–2024. 

 

Dalam penanganan perkara yang merugikan negara Rp 3,6 miliar tersebut, Kejari Ponorogo telah menetapkan satu tersangka yakni Kabag Keuangan Sekwan DPRD Ponorogo Fuad Safrowi. Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi yang berasal dari unsur anggota DPRD aktif, mantan anggota DPRD, pejabat Sekretariat DPRD, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran yang bersumber dari APBD.znl

Editor : Redaksi