Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini masih menjabat anggota DPRD periode 2024-2029, Sunarto usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan politisi NasDem ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2023–2026.

Penahanan dilakukan pada Kamis (6/8/2026) setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status Sunarto dari saksi menjadi tersangka. Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penetapan tersangka terhadap Sunarto merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat Fuad Safrowi, pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Ponorogo.

Menurut Zulmar, penyidik menemukan fakta bahwa Sunarto diduga menjadi pihak yang mengarahkan agar besaran tunjangan perumahan anggota DPRD tidak diturunkan, bahkan ditingkatkan, meskipun telah dilakukan kajian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Saudara SN (Sunarto) selaku Ketua DPRD Ponorogo saat itu memerintahkan tersangka FS (Fuad Safrowi) agar besaran tunjangan tersebut dipertahankan atau ditingkatkan,” kata Zulmar saat konferensi pers di Kantor Kejari Ponorogo, Kamis (6/8/2026).

Penyidik mengungkap, proses bermula ketika Fuad mencari rekanan KJPP untuk menyusun kajian besaran tunjangan perumahan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah hasil appraisal selesai, laporan tersebut disampaikan kepada Sunarto.

Namun, Sunarto diduga tidak menyetujui hasil kajian tersebut. Ia kemudian memerintahkan Fuad mengubah nilai hasil appraisal berdasarkan angka yang telah disiapkan sebelumnya. Bahkan naik hingga 15 Persen dari perhitungan KJPP. 

“Setelah mendapatkan laporan kajian tersebut, SN memerintahkan tersangka FS untuk mengubah hasil kajian yang dilakukan KJPP berdasarkan perhitungan yang telah disiapkan. Selanjutnya saudara FS setelah berkoordinasi dengan KJPP mengubah kajian menjadi lebih besar dari perhitungan KJPP, yang mana itu atas perintah saudara SN,” ujar Zulmar.

Hasil perubahan tersebut kemudian dijadikan dasar penerbitan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Regulasi itu selanjutnya menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD.

Atas perbuatannya, Sunarto dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 atau Pasal 604 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung. Kejari Ponorogo menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara seiring proses audit kerugian negara dan pendalaman terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan.znl

Editor : Redaksi