JAKARTA - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara memastikan kliennya akan hadir langsung dalam persidangan pada tahap pembuktian apabila perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah kembali disidangkan.
Menurut Rivai, kehadiran Jokowi merupakan bentuk penghormatan terhadap proses peradilan.
"Beliau akan hadir langsung sebagai bentuk penghormatannya terhadap lembaga peradilan," kata Rivai saat dihubungi, Kamis (23/7/2026).
Rivai mengatakan pihaknya menghormati putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Menurut dia, putusan tersebut merupakan bentuk koreksi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar disusun lebih tepat.
"Kami menghormati putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan dakwaan batal demi hukum sebagai bentuk koreksi agar dakwaan disempurnakan sehingga tidak menimbulkan ambiguitas," ujarnya.
Ia menjelaskan majelis hakim mempersoalkan penggunaan ketentuan pidana yang sama dalam KUHP lama dan KUHP baru di dalam surat dakwaan.
"Majelis mempersoalkan penggunaan delik yang sama dalam KUHP lama dan KUHP baru, di mana seyogianya memilih salah satunya dengan asas lex favor reo," katanya.
Rivai menegaskan penyusunan maupun perbaikan surat dakwaan sepenuhnya merupakan kewenangan jaksa.
"Jaksa bekerja independen mewakili negara, kami tidak bisa mencampuri," ucapnya.
Ia menambahkan putusan sela tersebut tidak mengakhiri perkara karena jaksa masih memiliki kesempatan memperbaiki dakwaan dan mendaftarkan kembali perkara ke pengadilan.
"Selanjutnya jaksa dapat memperbaiki dakwaannya, untuk kemudian mendaftarkannya kembali ke pengadilan," kata Rivai.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan dr Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam putusan sela yang dibacakan Kamis (23/7/2026), majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan batal demi hukum.
Hakim Ketua Christina Endarwati menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan serta memerintahkan penuntut umum menarik kembali berkas perkara.tri
Editor : Redaksi