JAKARTA - Mantan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta jaksa untuk memperbaiki dakwaannya setelah nota keberatan atau eksepsi dari Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa di perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dikabulkan oleh hakim.
Adapun putusan dikabulkannya eksepsi dokter Tifa disampaikan hakim dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Dia mengatakan perbaikan dakwaan dilakukan demi penegakan hukum.
"Karena itu kita harus masukan masalah ini ke pokok perkara. Hukum harus ditegakkan, jaksa perbaiki dakwaanmu, masuk lagi ke persidangan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/7/2026) sore.
Di sisi lain, Khozinudin menganggap bahwa dikabulkannya eksepsi dokter Tifa bukanlah kemenangan rakyat Indonesia.
Dia mengatakan putusan tersebut justru membuat masyarakat tersandera dengan hasil penelitian Roy Suryo dan dokter Tifa terkait ijazah Jokowi.
Melalui eksepsi yang dikabulkan, Khozinudin menganggap justru dokter Tifa takut untuk membuktikan kebenaran penelitiannya.
"Jadi hari ini siapa yang mau pesta tentang kemenangan? Iya dia (Dokter Tifa) lepas (dari dakwaan jaksa). Tapi ini bukan kemenangan rakyat, justru kita tersandera dalam kasus ini gara-gara penelitian mereka yang mereka hanya bisa meneliti tapi tidak mau masuk pokok perkara dan membuktikan penelitian mereka," tegasnya.
Khozinudin pun mendesak agar polemik soal keaslian ijazah Jokowi bisa dibuktikan dalam persidangan. Ia ingin agar penelitian yang dilakukan Roy dan Tifa juga bisa dibuktikan kebenarannya.
"Kalau mau nantang, ayo adu bukti, ya jangan digembok rumahnya, buka saja. Buktikan isi rumah itu isinya apa."
"Kalau benar-benar ada penelitian ataupun kajian, ayo buktikan. Jangan menipu rakyat dengan narasi seolah-olah ada penelitian, setelah seluruh rakyat terkesima dan meyakini ijazah itu dan seolah menantang untuk diadili di persidangan, tapi menggembok pintu rumah," jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim dari PN Jakarta Timur, mengabulkan eksepsi dari Dokter Tifa. Dengan putusan ini, sidang tidak akan dilanjutkan pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa.
"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Hakim menegaskan agar berkas perkara, dakwaan, dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.
Selain itu, seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.tri
Editor : Redaksi