Menang Eksepsi, dr. Tifa Tambah Semangat Bongkar Ijazah Jokowi

Dokter Tifa dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Kamis (23/7/2026).
Dokter Tifa dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Kamis (23/7/2026).

JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Kamis (23/7/2026).

Dengan putusan tersebut, persidangan tidak berlanjut ke tahap pembuktian sehingga perkara ini dinyatakan berhenti.

Meski eksepsinya dikabulkan, Dokter Tifa menegaskan putusan itu tidak mengubah komitmennya untuk terus memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran terkait polemik dugaan keaslian ijazah Joko Widodo.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu diselesaikan agar tidak kembali memunculkan polemik terhadap presiden maupun pejabat negara pada masa mendatang.

"Bahwa keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menyurutkan langkah saya, tidak menyurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran," kata Dokter Tifa.ah

Editor : Redaksi