Kubu Dokter Tifa Minta Jokowi Hadir Langsung dan Tunjukkan Ijazah

Jokowi. Foto: dok PSI
Jokowi. Foto: dok PSI

JAKARTA - Pihak terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa berharap Joko Widodo (Jokowi) bisa hadir secara langsung dan bersaksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Dokter Tifa.

Pengacara Dokter Tifa, Ramdansyah mengatakan Jokowi berkedudukan sebagai pelapor dalam laporan terhadap dokter Tifa yang bersifat delik aduan absolut.

"Kita berharap, karena ini kan delik aduan absolut ya, delik aduan absolut itu adalah orang yang bersangkutan langsung hadir, orang yang bersangkutan harus menyampaikan," kata Ramdansyah, Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, kehadiran Jokowi pada persidangan kasus tersebut dibutuhkan untuk pembuktian kerugian materiil yang diduga dia alami.

"Pembuktian materiil tadi, harus dihadirkan orang yang dirugikan. Ini kan menurut asumsi, dia merasa dirugikan kan, secara hak asasi manusia dia dirugikan, jangan-jangan ini adalah offense," ucap Ramdansyah.

Ia kemudian menilai, kehadiran Jokowi sebaiknya tidak dilakukan secara daring, melainkan hadir langsung di ruang sidang agar publik dapat menyimak keterangan hingga melihat gesture dan mimiknya.

Tak hanya itu, Ramdansyah juga menilai penting untuk Jokowi dapat membawa dokumen yang dipersoalkan dalam kasus ini, yakni ijazah.

"Dokumen-dokumen tadi, juga harus dibawa, karena selama ini kan, konfliknya kan tentang, ijazah kan, pencemaran nama baik, kalau benar, ijazahnya ada, bisa dibuktikan," pungkas dia.

Sebelumnya, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa menolak kesempatan restoratif justice (RJ) atau damai, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya imbas konflik terkait ijazah palsu Presiden RI Ketujuh Joko Widodo.

Hal itu disampaikan dokter Tifa, dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis (2/7/2026).tri

Editor : Redaksi