LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan bersiap melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran.
Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formal dan materiil. Proses penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak pemeriksaan lapangan pada 8 Oktober 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 945/M.5.36/Fd.2/2025.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa melakukan pemeriksaan dan kajian dengan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya pembeli tanah, Pemerintah Desa Sidokelar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan, DLH Jawa Timur, tim appraisal, serta tim ahli dari Universitas Islam Lamongan (Unisla).
Kejari Lamongan bersama Unisla juga menggelar forum group discussion (FGD) bertajuk “Kajian Tipikor Alih Fungsi Lahan Sempadan Pantai” sebagai bagian dari pendalaman terhadap persoalan pengalihan fungsi lahan tersebut.
Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik. Dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), barang bukti antara lain berupa dokumen pemeriksaan, pendaftaran, kebijakan penggunaan tanah, hingga dokumen peralihan hak melalui jual beli.
Sementara dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait tata ruang, registrasi, perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga dokumen pernyataan pengelolaan lingkungan.
Barang bukti juga ditemukan di Kantor Desa Sidokelar. Di antaranya buku rekening BNI Taplus Bisnis, buku rincik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 1995/1996, serta uang tunai senilai Rp1.540.751.500.
Saat dikonfirmasi sejumlah awak media mengenai perkembangan perkara tersebut, Kasi Intel Kejari Lamongan Erfan Nurcahyo belum memberikan penjelasan secara rinci. Ia menyampaikan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Tak koordinasikan sama Pidsus dulu ya,” ujarnya.
Termasuk mengenai identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Lamongan hingga kini belum merilis secara resmi.
Perkembangan kasus tersebut kini menjadi perhatian masyarakat Desa Sidokelar. Publik menunggu langkah Kejari Lamongan, termasuk siapa saja yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara dugaan pengalihan tanah negara tersebut.
Masyarakat juga mendorong agar penanganan perkara tidak berhenti di Sidokelar. Mereka berharap aparat penegak hukum turut mendalami dugaan persoalan tanah negara di Desa Weru, Kecamatan Paciran, serta Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, mengingat terdapat sejumlah lahan negara yang berada di kawasan pesisir Paciran hingga Brondong.
Kasus Sidokelar pun menjadi perhatian penting dalam upaya menjaga aset negara, khususnya tanah negara di kawasan pesisir, agar tidak beralih fungsi atau berpindah penguasaan secara melawan hukum.
Reporter: M.Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi