Diduga Tanda Tangan Dipalsukan, Direktur Baru hingga Notaris PT JPC Diadukan ke Polisi

MADIUN – Polemik di tubuh PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir. Persoalan perusahaan pengelola lahan parkir off-street di Jalan dr. Soetomo, Kota Madiun, kini memasuki ranah pidana menyusul adanya dugaan pemalsuan dokumen perubahan akta perusahaan.

‎Aang Imam Subarkah, yang menyatakan sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham PT JPC, mengadukan dugaan tersebut ke Polres Madiun Kota, Selasa (18/8/2026).

‎Pengaduan disampaikan melalui Kantor Pengacara Muhammad Arif Widodo. Persoalan yang dilaporkan tidak hanya menyangkut perubahan struktur perusahaan, tetapi juga dugaan penggunaan tanda tangan Aang dalam dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang disebut dibuat tanpa sepengetahuannya.

‎Sejumlah pihak turut dicantumkan dalam pengaduan. Mereka antara lain direktur baru PT JPC, penerima kuasa RUPS, pihak yang disebut sebagai pemilik saham baru, komisaris baru, serta notaris yang membuat akta perubahan perusahaan.

‎“Yang kami laporkan adalah dugaan pemalsuan tanda tangan dalam perubahan-perubahan akta perusahaan,” kata Handoko, perwakilan Kantor Pengacara Muhammad Arif Widodo, usai mendampingi kliennya membuat laporan.

‎Menurut Handoko, perkara tersebut bermula dari perubahan susunan direksi dan kepemilikan saham PT JPC yang diduga dilakukan tanpa melibatkan Aang.

‎Kliennya juga mengaku tidak pernah mengetahui proses pengalihan saham, termasuk siapa yang menjual maupun menerima saham tersebut.

‎Aang disebut baru mengetahui perubahan itu ketika diminta menjadi saksi dalam perkara perdata nomor 22 yang diajukan Edy Susanto terhadap PT JPC di Pengadilan Negeri Kota Madiun, 21 Juli 2026.Saat itulah Aang mengetahui namanya tidak lagi tercantum dalam susunan perusahaan.

‎“Ketika menjadi saksi dalam perkara nomor 22, baru diketahui bahwa Aang Imam Subarkah, yang sebelumnya menjabat komisaris utama PT Jatim Parkir Center, ternyata sudah tidak tercatat dalam struktur perusahaan,” ujar Handoko.

‎Kuasa hukum kemudian melakukan penelusuran dan menemukan adanya perubahan data perusahaan yang telah tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

‎“Setelah ditelusuri, ternyata memang sudah ada perubahan dan data tersebut telah tercatat di AHU,” lanjutnya.

‎Handoko menilai, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai urusan administratif semata. Apabila dugaan pemalsuan tanda tangan terbukti, perubahan akta dan transaksi saham yang lahir dari proses tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

‎“Ini berdampak hukum. Jika prosesnya terbukti bermasalah, perubahan-perubahan tersebut juga dapat dipersoalkan keabsahannya,” tegasnya.

‎Sebagai bukti awal, pihak pelapor menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik. Di antaranya fotokopi dokumen badan hukum, akta pendirian awal, serta dokumen perubahan akta perusahaan.

‎Handoko berharap polisi menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memeriksa dokumen dan seluruh pihak yang berkaitan dengan perubahan perusahaan.

‎“Kami berharap jajaran Polres Madiun Kota menyelesaikan dan menuntaskan perkara ini hingga terang benderang serta memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum,” pungkasnya.

‎Menurut pihak pelapor, dugaan tersebut dikaitkan dengan Pasal 391, Pasal 392 ayat (1), Pasal 394, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Editor : Redaksi